Hukum & KriminalKABUPATEN BONENasionalPOLRES BONE

Lelaki S Resmi Jadi Tersangka, LSM SIDIK Tegaskan Pengawalan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tak Berhenti

119
×

Lelaki S Resmi Jadi Tersangka, LSM SIDIK Tegaskan Pengawalan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tak Berhenti

Sebarkan artikel ini
Foto : Mahmud Cabang, Ketua LSM SIDIK.
Listen to this article

BONE, INDEKS.co.id — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Satreskrim Polres Bone menetapkan lelaki berinisial S sebagai tersangka, Senin (5/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal mendapat perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Independen untuk Demokrasi dan Keadilan (SIDIK).

Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengapresiasi langkah penyidik Polres Bone yang meningkatkan status hukum lelaki S setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Menurut Mahmud, penetapan tersangka menunjukkan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan telah ditindaklanjuti melalui tahapan hukum, bukan sekadar berhenti pada pengaduan.

“Kami mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Bone. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini dan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan perlindungan korban,” kata Mahmud, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026, terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, sejumlah saksi serta pihak yang sebelumnya dilaporkan. Lelaki S sendiri sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum penyidik menggelar perkara pada 2 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status hukum Lelaki S dari terlapor menjadi tersangka.

Lelaki S disangkakan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka, di antaranya dugaan perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta dugaan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mahmud menegaskan, bagi LSM SIDIK, penetapan tersangka bukanlah akhir dari pengawalan perkara.

Sebaliknya, tahapan setelah penetapan tersangka dinilai justru menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga memperoleh kepastian hukum.

“Penetapan tersangka adalah satu tahapan penting. Namun, kami berharap penyidik tetap mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai korban kembali merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri anak.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Salah seorang anggota keluarga korban turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua LSM SIDIK yang dinilai telah ikut menyuarakan kepentingan korban sejak perkara tersebut dilaporkan.

“Kami berterima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang sudah menyuarakan kami dalam kasus ini. Kami berharap kepolisian terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar pihak keluarga korban.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil, profesional dan memberikan perlindungan yang memadai kepada korban dalam setiap tahapan perkara.

Surat penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum. Meski telah berstatus tersangka, Lelaki S tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum serta hak diperlakukan secara manusiawi dengan tetap menghormati martabatnya selama proses hukum.

Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesalahan lelaki S nantinya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Editor/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!