Hukum & KriminalKAB.KOLAKANasionalPolres Kolaka

Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Soroti Proyek Pantai Tondowolio, Penanganan Massa oleh Polres Kolaka Dipertanyakan

119
×

Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Soroti Proyek Pantai Tondowolio, Penanganan Massa oleh Polres Kolaka Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Selasa 6 Oktober 2026

KOLAKA, INDEKS.co.id — Rakyat Nusantara kembali menggelar aksi jilid II di depan Mapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp18.544.249.000 yang dikerjakan PT Tri Artha Mandiri.

Aksi tersebut juga berkembang menjadi sorotan terhadap pola penanganan massa oleh aparat kepolisian setelah terjadi gesekan antara peserta aksi dan petugas di depan Mapolres Kolaka.

Sebelumnya, Rakyat Nusantara telah menyampaikan aspirasi dan meminta Satreskrim Polres Kolaka menindaklanjuti dugaan penggunaan material pada proyek tersebut. Namun, hingga 1 Oktober 2026, massa aksi mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka nilai memadai mengenai perkembangan laporan maupun tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Rakyat Nusantara kembali turun ke jalan. Aksi berujung gesekan, gesekan terjadi ketika massa aksi hendak menjalankan agenda pembakaran ban di depan Mapolres Kolaka.

Menurut Rakyat Nusantara, rencana tersebut telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada pihak kepolisian dalam rentang waktu 7 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi.

Massa mengaku hingga aksi berlangsung tidak menerima pemberitahuan atau tanggapan tertulis dari Polres Kolaka mengenai agenda yang tercantum dalam surat tersebut. Situasi kemudian memanas ketika massa tetap berupaya menjalankan agenda aksi hingga terjadi gesekan dengan aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni mekanisme penanganan aksi penyampaian pendapat dan dugaan penggunaan material pada proyek pemerintah yang menjadi substansi aspirasi massa.

Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, Ferdi Alfendi, menyampaikan keberatan atas tindakan salah seorang anggota kepolisian yang menurut pihaknya diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi.

Ferdi juga menyebut adanya pernyataan seorang anggota yang, menurut keterangan massa, mengucapkan, “Saya yang pukul.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak massa aksi dan perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian untuk memastikan konteks serta kebenarannya.

Jika pernyataan maupun tindakan sebagaimana dituduhkan tersebut benar terjadi, Rakyat Nusantara menilai perlu ada pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami sayangkan adalah adanya oknum yang justru dengan bangga mengatakan bahwa dirinya yang memukul massa aksi. Kalau benar pernyataan itu disampaikan, kami mempertanyakan bagaimana pembinaan anggota dilakukan di internal Polres Kolaka,” ujar Ferdi.

Menurutnya, aparat kepolisian dalam menangani penyampaian pendapat masyarakat harus mengedepankan profesionalitas, pendekatan humanis dan tindakan yang terukur.

Namun demikian, Rakyat Nusantara juga menyatakan bahwa apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan massa aksi, penanganannya harus tetap dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Rakyat Nusantara meminta Kapolres Kolaka memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan insiden tersebut, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Mereka juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang disebut terlibat dalam insiden.

Bagi Rakyat Nusantara, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan antara massa dan aparat di lapangan. Apabila benar terdapat tindakan anggota yang melampaui kewenangan dalam mengamankan aksi, evaluasi dan pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran dari pihak peserta aksi, proses penanganannya juga harus dilakukan secara proporsional dan sesuai hukum.

Di luar insiden saat aksi, Rakyat Nusantara menegaskan akan tetap mengawal substansi awal persoalan, yakni dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan). Dengan nilai kontrak mencapai Rp18,54 miliar, mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai sejauh mana dugaan tersebut telah ditindaklanjuti.

Sejumlah pertanyaan yang kini disoroti Rakyat Nusantara antara lain perkembangan penanganan laporan, langkah pemeriksaan terhadap proyek, serta kejelasan tindak lanjut atas aspirasi yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

Mereka juga mempertanyakan mekanisme penanganan aksi oleh Polres Kolaka, termasuk dugaan pemukulan terhadap massa dan kebenaran pernyataan “Saya yang pukul” yang disebut dilontarkan seorang anggota kepolisian.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai pemukulan dan pernyataan tersebut merupakan versi Rakyat Nusantara dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polres Kolaka.

Rakyat Nusantara berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan aparat, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan profesional.

Mereka menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan pada proyek Pantai Tondowolio sekaligus meminta setiap proses penanganannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik.

RAKYAT NUSANTARA
Lawan Ketidakadilan Kawal Kepentingan Rakyat. (Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!