Rabu 17 Juni 2026
SOPPENG, INDEKS – Di saat pemerintah terus menggencarkan perang terhadap peredaran rokok ilegal, sebuah pertanyaan justru mengemuka di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Mengapa rokok merek Mantap’s yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah warung dan kios?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, ditemukan adanya produk rokok Mantap’s yang diduga beredar tanpa pita cukai resmi. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk yang secara karakteristik diduga merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan cukai, perlindungan penerimaan negara, hingga kredibilitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administratif. Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara pelaku usaha yang mematuhi aturan harus bersaing dengan produk yang diduga memperoleh keuntungan dari biaya produksi dan distribusi yang lebih rendah.
Murah di pasaran, pertanyaan besar di balik peredarannya, salah satu hal yang menjadi sorotan masyarakat adalah harga jual rokok Mantap’s yang relatif lebih murah dibandingkan produk rokok legal pada kelas yang sama.
Secara ekonomi, harga murah memang menguntungkan konsumen dalam jangka pendek. Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah harga tersebut terbentuk melalui mekanisme usaha yang sesuai aturan, atau justru karena adanya dugaan penghindaran kewajiban cukai yang seharusnya disetorkan kepada negara?
Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang setiap tahunnya menyumbang ratusan triliun rupiah ke kas negara. Karena itu, setiap batang rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai pada dasarnya berpotensi mengurangi hak negara dan merugikan kepentingan publik secara luas.
Dugaan penyalahgunaan pita cukai harus diusut, selain dugaan peredaran tanpa pita cukai, indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok juga menjadi persoalan yang tidak kalah serius.
Dalam sistem cukai nasional, setiap jenis hasil tembakau memiliki klasifikasi dan tarif yang berbeda. Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan kategori produk berpotensi menjadi modus untuk menekan beban cukai yang harus dibayarkan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memastikan apakah pita cukai yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi, golongan, dan jenis rokok yang dipasarkan.
Hukum sudah tegas, tinggal penegakannya yang kurang, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penyalahgunaan pita cukai bukanlah wilayah abu-abu dalam hukum Indonesia. Ketentuannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, instrumen hukum sebenarnya telah tersedia. Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana implementasi dan penegakannya di lapangan.
Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai operasi penindakan rokok ilegal di berbagai daerah, masyarakat Soppeng berharap pengawasan yang sama juga dilakukan terhadap produk-produk yang diduga melanggar ketentuan cukai di wilayah mereka.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Satpol PP didorong untuk melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan legalitas produk yang beredar.
Sebab, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar adanya namun tidak diikuti tindakan hukum yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi penerimaan negara. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum juga akan ikut tergerus.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Masyarakat hanya ingin melihat satu hal yang sederhana: hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan bentuk sorotan terhadap dugaan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai di Kabupaten Soppeng. Verifikasi dan pemeriksaan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan status hukum produk yang dimaksud.
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















