HUKUMKENDARINasional

Opini Hukum : Melawan Akal Sehat dan Hukum Ketika Jabatan Kepala Bagian Hukum Diisi Sarjana Ekonomi di Kolaka Utara

35
×

Opini Hukum : Melawan Akal Sehat dan Hukum Ketika Jabatan Kepala Bagian Hukum Diisi Sarjana Ekonomi di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, 23 April 2026 — Pengangkatan Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Kolaka Utara yang diisi oleh individu berlatar belakang Sarjana Ekonomi memunculkan persoalan serius dalam perspektif hukum ketatanegaraan dan hukum administrasi negara. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan kepegawaian, melainkan harus diuji dalam kerangka prinsip negara hukum (rechtstaat), sistem merit aparatur sipil negara, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dalam konsep negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan rasionalitas. Pengisian jabatan publik tidak hanya soal kewenangan formal, tetapi juga menyangkut legitimasi substantif yang ditopang oleh kompetensi.

Jabatan Kepala Bagian Hukum merupakan jabatan yang secara fungsional berkaitan langsung dengan penyelenggaraan fungsi hukum pemerintahan daerah antara lain, pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi regulasi, analisis yuridis kebijakan, serta pengawasan kepatuhan hukum pemerintah daerah.

Dengan karakter demikian, jabatan ini secara inheren merupakan jabatan teknis yuridis, yang menuntut kompetensi spesifik di bidang hukum. Ketidaksesuaian latar belakang keilmuan dengan fungsi jabatan berpotensi menimbulkan irrational administrative decision, yaitu keputusan administratif yang tidak berbasis rasionalitas jabatan.

Jabatan kepala bagain hukum bukan ruang coba-coba. Jabatan tersebut adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang taat aturan. Dari meja Kepala Bagian Hukum lahir produk-produk penting seperti rancangan peraturan daerah, telaah hukum, hingga pendampingan kebijakan strategis pemerintah.

Menempatkan seseorang tanpa latar belakang hukum di posisi ini sama saja dengan mempertaruhkan kualitas kebijakan publik.
Memang, bupati memiliki kewenangan diskresi dalam mengangkat pejabat. Namun kewenangan tanpa pijakan meritokrasi hanya akan melahirkan keputusan yang problematik. Dalih “hak prerogatif” tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan prinsip dasar kompetensi dan relevansi. Jika logika ini terus dipelihara, maka jangan heran jika birokrasi berubah menjadi arena kompromi, bukan profesionalisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam perspektif hukum ketatanegaraan, sistem merit bukan sekadar norma administratif, melainkan merupakan instrumen untuk mewujudkan prinsip good governance dan mencegah praktik patrimonialisme dalam birokrasi.

Memang benar bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengangkatan pejabat. Namun dalam kerangka hukum administrasi negara, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan batasan bahwa setiap penggunaan diskresi harus sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi AUPB.

Dalam konteks pengangkatan Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Kolaka Utara tanpa latar belakang hukum berpotensi melanggar beberapa asas penting yaitu asas kecermatan karena tidak mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, asas profesionalitas karena mengabaikan standar keahlian jabatan, dan asas kepentingan umum, karena berpotensi merugikan kualitas kebijakan publik.

Dikarenakan Kepala Bagian Hukum adalah jabatan yang cukup strategis di mana berfungsi merumuskan Produk Hukum Daerah, Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan, Analisis dan Telaah Hukum serta Bantuan Hukum dan Advokasi. Ketika fungsi hukum di daerah tidak dikelola oleh sumber daya yang kompeten, maka yang terancam bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga legitimasi produk hukum daerah, kepastian hukum bagi masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi menciptakan degradasi institusional, di mana fungsi-fungsi strategis negara dijalankan tanpa basis keahlian yang memadai.
Secara formal, pengangkatan pejabat kepala bagian hukum oleh Bupati Kolaka Utara dapat dibenarkan sepanjang tidak melanggar prosedur administratif. Namun dalam perspektif hukum ketatanegaraan modern, legalitas formal saja tidak cukup. Keputusan Bupati Kolaka Utara juga harus memenuhi legitimitas substantif, yaitu rasional, profesional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

Pengangkatan Kepala Bagian Hukum tanpa latar belakang hukum menunjukkan adanya kesenjangan antara legalitas dan legitimasi. Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya sistem merit yang tergerus, tetapi juga prinsip dasar penyelenggaraan negara hukum itu sendiri.

PENULIS : MEGI, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!