PALEMBANG, INDEKS.co.id — Aksi nekat seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa akhirnya terungkap. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria tersebut diketahui bukan jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
BACA JUGA :
KAHMI Soppeng Tegaskan Sikap Kelembagaan dan Gelar Koordinasi Jelang Silatreg se-Sulawesi Tahun 2025
Datangi Kejati Sumsel hingga Kejari OKI Pakai Seragam Jaksa
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula saat BA datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB bersama dua rekannya yang berpakaian sipil.

Ketiganya mencari pejabat Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Namun setelah mengetahui pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rombongan bergegas menuju Kejari OKI.
BACA JUGA :
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI mengenakan seragam lengkap Kejaksaan beserta atribut pangkat Jaksa Madya (IV/a), pin Jaksa, dan pin Persaja. Kepada petugas keamanan dalam (Kamdal), BA memperkenalkan diri sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus.

Setelah diterima oleh staf Tata Usaha Kejari OKI, BA sempat berbincang soal penanganan perkara Pidsus dan kemudian bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus serta Kasi Intel Kejari OKI. Dalam pertemuan itu, BA bahkan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan tersebut ditolak oleh Kasi Intel. Tak lama kemudian, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.
BACA JUGA :
Coba Hubungi Bupati, Akhirnya Diringkus
Tak berselang lama, Kejari OKI menerima informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI bahwa BA sempat menghubungi pihak Pemda dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI untuk bertemu Bupati OKI.
Menindaklanjuti laporan itu, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen untuk melakukan penelusuran dan pengamanan. Tim akhirnya berhasil mengamankan BA di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit telepon genggam,
1 Kartu Tanda Penduduk (KTP),
1 Kartu Pegawai Negeri Sipil,
1 Kartu Tanda Anggota (KTA),
1 name tag, serta
1 stel seragam gamjak Kejaksaan lengkap dengan atribut.
BA kemudian dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan BA bukan anggota korps Adhyaksa dan saat ini masih diperiksa secara intensif guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejaksaan Tegas: Tidak Ada Toleransi!
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir siapa pun yang mencemarkan nama baik lembaga penegak hukum, apalagi dengan cara menyamar sebagai jaksa.
“Kami tegas, tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba menodai integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Vanny.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan jaksa atau institusi hukum lainnya. Laporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















