Buton UtaraHUKUMKAB.BUTON UTARANasionalPROV.SULAWESI TENGGARATIPIKOR

Lepidak-Sultra Desak Kapolri Turun Tangan! Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Rp8 Miliar di Butur Mandek

379
×

Lepidak-Sultra Desak Kapolri Turun Tangan! Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTS Rp8 Miliar di Butur Mandek

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BUTON UTARA, INDEKS.co.id — Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Mawan, S.H., kembali mengangkat suara lantang soal mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp8 miliar yang tersebar di 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara (Butur), Minggu 13 April 2025.

Sudah lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 9 Februari 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum. “Setiap Puskesmas mendapat anggaran Rp800 juta. Tapi anehnya, seluruh nilai kontrak berada tepat di angka pagu. Ini jadi sinyal kuat adanya indikasi pengaturan tender,” ungkap Mawan, Minggu.

PT Intergastra Nusantara yang memenangi proyek tersebut pun menjadi sorotan. Menurut Mawan, banyak kejanggalan yang terkuak: dari proses lelang yang diduga sarat pelanggaran, pengerjaan yang molor hingga melintasi tahun anggaran, hingga hasil proyek yang tak bisa dimanfaatkan.

“Hasil investigasi kami menunjukkan sejumlah PLTS tak berfungsi. Di Puskesmas Lambale dan Waode Buri, alat hanya jadi pajangan. Tak menyala, tak memberi manfaat. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya soal proyek, Mawan juga menyoroti kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra yang dinilai terlalu lamban. Setelah dua tahun, kasus ini tak kunjung naik ke tahap penyidikan.

“Kami menduga ada permainan yang menghambat proses hukum. Karena itu, saya mendesak Kapolda bahkan Kapolri agar turun langsung dan mengevaluasi kinerja penyidik,” ujarnya tegas.

Ia pun mengajak publik untuk berani bersuara. “Jika ada informasi atau bukti tambahan, mari kita bongkar bersama. Ini bukan sekadar soal proyek — ini tentang uang rakyat, tentang hak atas layanan kesehatan yang layak,” seru Mawan.

BACA JUGA  Kasus Penikaman Wartawan di Baubau segera Disidangkan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Tipidkor maupun Humas Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi INDEKS.co.id masih berupaya menghubungi pihak terkait demi keberimbangan informasi, mengingat isu ini menyangkut kepentingan publik yang luas. (Usman)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!