INDEKS.CO.ID, KENDARI — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama sejumlah aktivis lintas sektor, menggelar acara coffee morning yang juga diisi dengan diskusi. Salah satu topik yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait dengan aktivitas pembangunan yang terjadi di kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra.
Fardin Nage, Ketua Umum AP2 Sultra, menyatakan bahwa pembangunan yang terjadi di kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra menimbulkan keraguan mengenai asal usul kegiatan dan sumber anggarannya.
Kerusakan semakin dipertegas melalui hasil penelusuran yang dilakukan oleh lembaga AP2 – SULTRA. Dalam penelusuran melalui website resmi SIRUP LKPP.GO.ID, situs resmi lembaga pengadaan barang dan jasa nasional, hingga saat ini tidak terdapat daftar kegiatan proyek di Dinas Kehutanan provinsi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa kegiatan ini bersifat ilegal. Apalagi pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak menampilkan papan proyek,” tegas Fardin setelah diskusi bersama sejumlah aktivis lintas sektor pada Rabu (05/02/2025).
Fardin menyebutkan bahwa sumber pendanaan pembangunan di kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra menimbulkan kekhawatiran besar. Oleh karena itu, pihaknya mengundang berbagai pihak untuk memastikan asal-usul anggaran yang digunakan.
“Kami mengundang rekan-rekan di Sulawesi Tenggara untuk merinci masalah ini. Kami harus memastikan apakah pembangunan ini menggunakan dana dari APBN, APBD, dana pribadi, atau dari hasil penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan,” ungkapnya.
Sebagai lembaga yang giat mengawal kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, Fardin menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menurut analisis kami, korupsi seringkali terjadi karena kurangnya keterbukaan dan informasi publik. Salah satu indikatornya adalah ketiadaan papan proyek sebagai syarat utama dalam pelaksanaan pembangunan,” paparnya.
“Transparansi harus dijunjung tinggi, setidaknya informasi mengenai sumber dana pembangunan harus disampaikan kepada masyarakat secara jelas. Dengan begitu, spekulasi negatif dapat diminimalisir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fardin menduga bahwa pendanaan untuk pembangunan di kawasan Dishut Sultra diduga berasal dari penambang ilegal yang merusak lingkungan di Bumi Anoa.
“Kami mencurigai bahwa sumber dana ini mungkin berasal dari penambang ilegal yang dengan sengaja melakukan aktivitas di kawasan hutan. Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, fill-in tersebut sebelumnya mengepalai bidang yang mengurus izin IPPKH,” tutupnya.
Sampai berita ini disiarkan, Plt Dinas Kehutanan Sultra belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi