HUKUMJAKARTAMahkamah KonstitusiNasional

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Paslon Nomor Urut 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik, Ini Alasannya

493
×

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Paslon Nomor Urut 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) ke tahap sidang pembuktian. MK menyatakan bahwa alasan-alasan yang diungkapkan oleh pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik, tidak beralasan menurut hukum. “MK menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan keputusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa awalnya MK mempertimbangkan posisi hukum pemohon. Namun, MK menemukan bahwa aksi penarikan gugatan yang dilakukan oleh La Ode Muhammad tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya. “Akibatnya hanya dinyatakan kepada Mahkamah tanpa informasi kepada kuasa hukum, dimana dalam sidang pada tanggal 22 Januari 2025, hal ini diakui,” tutur Arsul.

“Berdasarkan kondisi tersebut, karena pengajuan permohonan tidak langsung oleh pihak utama, tetapi melalui kuasa hukum, maka dapat disimpulkan dengan logika yang wajar bahwa jika pihak utama bermaksud untuk mencabut atau menarik permohonan, seharusnya dilakukan melalui kuasa hukum, atau paling tidak memberikan komunikasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa La Ode Muhammad Ihsan ingin mencabut kuasa dari kuasa hukumnya. Namun, La Ode tidak memberitahukan hal tersebut kepada kuasa hukumnya. “Oleh karena itu, tindakan penarikan yang dilakukan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima, dan MK menolak penarikan tersebut,” tegasnya.

Arsul juga menyatakan bahwa MK kemudian menimbang alasan-alasan dalam permohonan. Arsul menjelaskan bahwa tuduhan pemohon terkait politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 13 kabupaten/kota di Sultra tidak relevan. “Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, seperti keterangan saksi yang menyatakan adanya money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, ternyata saksi-saksi tersebut tidak pernah melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait ataupun tim pemenangan Pihak Terkait ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sentra Gakkumdu, kecuali saksi bernama Ashabul Akram,” paparnya.

BACA JUGA  Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liput Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari

Arsul mengungkapkan bahwa pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan antara tuduhan politik uang dengan perolehan suara pasangan calon 2, Andi Sumangerukka-Hugua. Ashabul Akram juga tidak pernah diteruskan laporannya karena tidak ada bukti pelanggaran. “Oleh karena itu, alasan pemohon yang mengatakan bahwa keterangan saksi secara keseluruhan menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

“Bukti-bukti yang diberikan oleh pemohon tidak cukup meyakinkan MK terkait pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang dapat mempengaruhi hasil suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di MK tanpa berdiskusi dengan cagub nomor urut 4, Tina Nur Alam dan pengacara mereka, Didi. “Dilaporkan bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252. Sebelumnya, saya tidak berkonsultasi dengan pasangan cagubnya, Tina Nur Alam, dan pengacara mereka, Didi. Bagaimana pendapat pasangan cagubnya?” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam sidang dengan perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1/2025).

Ihsan mengakui bahwa dia tidak berdiskusi dengan Tina dan Didi. Tina tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Saya memutuskan sendiri,” ungkap Ihsan.(AJM*)

Redaksi/Publizher; Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!