Bangka BelitungDAERAHHukum & Kriminal

Tim Onion Polres Bangka Tangkap MJ, Perkara Shabu

317
×

Tim Onion Polres Bangka Tangkap MJ, Perkara Shabu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, Sungailiat – Tim Onion Satuan reserse Narkoba Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika dengan menangkap MJ (29 tahun) dan barang bukti narkotika jenis shabu 10.28 gram. Senin (8/7/2024).

Penangkapan MJ di lokasi sebuah kontrakan di jalan Mangga desa Balunijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Jumat (5/7/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram”, ujar Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan pelaku MJ melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara”, jelas Akp Era Anggraini. (Dok Humas Polres Bangka/Ali Rachmansyah)

Redaksi/Editor
Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Infanteri, Danrem 143/HO : Tunjukkan Kemampuan yang Handal Sebagai Prajurit Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!