INDEKS.CO.ID, KEDIRI — Polres Kediri mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait respons cepat mereka dalam menangani kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan pada proses pengajuan Pemanfaatan Tanah Surat Lurah (PTSL). Respon cepat ini baik dari Kepolisian Resor Kediri dan jajaran Reskrim dan Penyidik telah membantu menyelesaikan kasus yang melibatkan banyak pihak di Dusun Bendorejo, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Indonesia.
Lembaga Gadapaksi Indonesia sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini menghargai dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dari Kepolisian Resor Kediri dan jajaran Reskrim dan Penyidiknya dalam menyelesaikan laporan Dumas yang dilaporkan. Tanpa bantuan mereka, kasus ini mungkin akan berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Dalam kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan PTSL, protap harus dipenuhi dan ditegakkan dengan ketat. Ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan PTSL agar tidak terjadi sengketa, antara lain tidak adanya sengketa, harus adanya patok batas tanah, harus ada ukur volume lahan yang diketahui oleh kanan kiri lahan yang diajukan, harus adanya TTD dari batas tanah sebelah kanan kiri lahan yang diajukan PTSL.
Namun, hal-hal penting dalam proses pengajuan PTSL tersebut tidak dilakukan, dan bukti-bukti pemalsuan telah terungkap. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi besar untuk hal serupa terjadi di masa depan jika tidak melakukan tindakan yang tegas.
Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono menyampaikan bahwa,
Lembaga Gadapaksi Indonesia menyatakan dukungan penuh pada langkah Polres Kediri dan Polda Jawa Timur untuk menangani kasus ini dengan tegas. Satgas Mafia Tanah harus bertindak tegas sesuai hukum agar mereka para mafia tanah tidak merugikan masyarakat. Selain itu, kasus ini juga dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi institusi keamanan dalam menjaga profesionalisme dan transparansi di setiap proses penerbitan izin atau surat lainnya yang berpotensi untuk disalahgunakan, ucapnya, Senin 8 Juli 2024.
Kami berharap agar kepolisian tetap bersemangat dalam memberantas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Tindakan cepat dan transparan akan membantu masyarakat menunjukkan bahwa institusi kepolisian dapat dipercaya dan dihargai dalam menegakkan protap dan hukum perihal PTSL di Indonesia, pungkas Soni Sumarsono. (NN/IE)
Redaksi/Editor
Publizher : Andi Jumawi