oleh

Pesta Miras Berujung Maut di Desa Toreo

KONUT, indeks.co.id —- Kabupaten Konawe Utara menjadi saksi dari peristiwa tragis kekerasan yang terjadi pada tanggal 20 April 2024. H (30), seorang pria menjadi korban penganiayaan saat sedang berpesta miras. Pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban AB (39) mengakibatkan H(30) meninggal dunia setelah ditebas dengan parang hingga tertancap di lehernya.

Kronologis kejadian diungkapkan oleh saksi Fikal yang menceritakan bahwa mereka sedang berkumpul bersama teman-temannya dan pelaku serta sedang minum-minuman keras. Setelah pesta berakhir di rumah Hanan, mereka melanjutkan ke rumah pesta di gazebo sambil karaoke. Saat karaoke berlangsung, Fikal melihat korban dan pelaku sempat cekcok dan ia pun bertanya kepada pelaku mengenai apa yang terjadi. Namun, pelaku AB menganggap korban salah paham dan keributan pun berakhir.

Beberapa saat kemudian, Fikal tak melihat pelaku dan karaoke pun kembali berlangsung seperti biasa. Namun, pada pukul 03.20 WITA, ia mendengar suara tebasan dan melihat pelaku sedang menarik parang dan menancapkannya ke leher korban. Fikal lantas melarikan diri ke rumah Abu Rius karena takut.

Polsek Lasolo dari Kepolisian Resor Konawe Utara dipimpin oleh Kapolsek Iptu Andi Muhammad Taufan, S.H dengan cepat datang ke TKP, mengamankan area, dan membawa jenazah korban ke rumah sakit. Pelaku AB adalah adik kandung kepala desa di Toreo, masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban H (30).

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K dan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam telah melakukan pencarian pelaku yang melarikan diri. Masyarakat yang menemukan pelaku hendaknya segera memberikan informasi keberadaannya kepada pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian tragis seperti ini harus menjadi peringatan untuk tidak mengambil keputusan yang buruk saat berpesta. Minum-minuman keras tentunya harus dikonsumsi dengan bijak dan tidak menganggu orang lain. Penting untuk selalu memperhatikan etika sosial dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi kita semua.(NN/IE)

BACA JUGA  Kejari Kep.Selayar Menetapkan RR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Bonerate - Sambali

Sumber : Humas Polres Konawe Utara
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *