oleh

Keributan Antar Kelompok di Kendari Caddi, Begini Kronologisnya

KENDARI, indeks.co.id – Pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, telah terjadi keributan antara warga Kampung Salo dan Kendari Caddi, sekitar Masjid Babussalam, tepatnya di Jalan Beringin 1 (Satu), Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diamankan oleh TNI AD dan TNI AL.

Informasi yang berhasil di himpun awak media indeks.co.id, keributan ini berawal dari adanya permasalahan antara dua kelompok remaja, yang salah satunya merasa terancam setelah warga Kampung Salo mengancam akan memukul adiknya.

Sumber berita mengatakan bahwa, warga yang merasa terancam melapor ke temannya, kemudian bersama beberapa orang lainnya, datang ke Kendari Caddi dengan empat motor berbonceng tiga orang untuk mencari remaja atas nama Joshua yang melakukan pengancaman tersebut.

Namun, setelah tiba di lokasi, orang tersebut tidak ada di tempat dan hanya ada temannya, yaitu Ferdy. Warga Kampung Salo mengejar Ferdy, namun ia berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri di rumah warga.

Lanjut sumber, Teman-teman Ferdy yang tidak terima kemudian mengejar warga Kampung Salo hingga terjadi cekcok dan perkelahian yang berujung pada penikaman terhadap dua korban, yaitu Alil dan Rifan.

Kejadian ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, bersama Personil Kodim 1417/Kendari bersama Personil Lanal Kendari. Atas kejadian ini warga bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi. Bagaimana sebuah masalah kecil antara dua kelompok remaja bisa memicu keributan antar kelompok, sampai-sampai merambah pada tindakan kekerasan dengan penikaman?

Berdasarkan keterangan saksi yang dilansir oleh media indeks.co.id, keributan ini berawal dari permasalahan antara dua kelompok remaja yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, kegagalan dalam mengatasi masalah tersebut membuat situasi semakin kronis dan tidak terkendali.

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng Sidak Sejumlah SKPD, Ada Apa?

Kita sebagai masyarakat, harus belajar dari peristiwa ini agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Penyelesaian masalah yang baik dan damai harus diprioritaskan, terutama dalam menghadapi perbedaan pendapat atau masalah kecil sekalipun.

Kita juga harus mendorong dan mendukung kepolisian serta pihak yang berwenang dalam menyelesaikan masalah dengan profesional dan keadilan. Semua pihak harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan, agar kedamaian dan kedamaian serta keamanan wilayah tetap terjaga.

Keributan antar kelompok seperti yang terjadi di Kendari Caddi Kota Kendari ini, harusnya tidak pernah terjadi di negara kita yang menjunjung tinggi rasa toleransi dan kebersamaan. Mari kita semua belajar dari peristiwa ini dan berkomitmen untuk selalu menjaga kebaikan serta toleransi masyarakat.

Untuk diketahui bahwa, wilayah Kecamatan Kendari itu sangat berdekatan dengan Pangkalan Angkatan Laut Kendari sehingga Personil TNI AL dan Babinsa Kodim 1417/Kendari yang mendengar kejadian ini langsung turun membantu masyarakat untuk melerai dan mengamankan peristiwa keributan antar kelompok anak remaja itu agar tak semakin meluas. Dan kedua anggota TNI tersebut bersama warga berhasil mengamankan remaja yang bertikai dan menyerahkan ke pihak Kepolisian setempat.

Kasus ini adalah peristiwa kenakalan remaja yang tentunya merupakan tanggung jawab orang tua, tokoh masyarakat dan kita semua untuk senantiasa memberikan arahan dan pembelajaran kepada anak remaja untuk bisa menyelesaikan masalah dengan baik dan jangan dengan tindak kekerasan.

Salut buat Bapak TNI AL dan TNI AD yang dengan sigap, cepat melakukan tindakan tepat untuk mengamankan keribuatan remaja sehingga tak terjadi tindakan yang merugikan kedua pihak. Dan tentunya harapan masyarakat dan selalu menjadi dambaan keamanan dan kenyamanan serta tidak ada keributan lagi.

BACA JUGA  Partai Amanat Nasional (PAN) Maros Bergerak Bagikan Bantuan Sembako Ke Masyarakat

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *