oleh

Sidak Polres Konawe Selatan di SPBU, Memastikan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran

KONSEL, INDEKS.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Konsel. Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H.

AKP Nyoman Gede Triadi Putra, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Konsel bersama unit Tipidter Polres Konsel melakukan pemantauan di SPBU Andolo pada Sabtu (06/04/2024). Kasatreskrim mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan yang mungkin timbul terkait penjualan BBM di SPBU.

“Diharapkan dengan adanya sidak di sejumlah SPBU dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat akan ketersediaan stok BBM jelang Lebaran Idul Fitri,” himbau Kasat Reskrim.

Dari pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi kecurangan dan stok BBM masih tersedia untuk dipergunakan saat libur Idul Fitri baik H-2 sampai Hari H nantinya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik untuk menggunakan BBM dengan bijak. Dalam situasi pandemi yang masih belum berakhir, dan dengan perjalanan yang cukup jauh untuk mudik, maka ketersediaan BBM di SPBU dapat mempengaruhi kesuksesan rencana perjalanan dan membuat perjalanannya lebih aman.

Dalam rangka memastikan stok BBM tersedia, maka selain melakukan sidak, Polres Konsel juga akan memantau dan mengawasi SPBU lain di wilayah konawe selatan. Dengan begitu, diharapkan kebersamaan semua pihak untuk menjaga ketersediaan BBM dan menjamin suksesnya perjalanan lebaran.Idul Fitri 1445 H. Semoga mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman dan selamat.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolres Konsel Telah Dipindahkan ke Polres Kolaka, Jabatan Baru Diisi oleh Kakorsis SPN Polda Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *