Kendari, indeks.co.id —- Polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (TP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka masing-masing SLT (17), RFD (31), dan MZ (31), diduga melakukan TP di sebuah kios di Jalan Saranani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa TP tersebut terjadi pada pukul 06.15 Wita di Jl Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Saat itu, korban yang bernama Sudirman (36) sedang tertidur dalam kios miliknya.
“Tersangka SLT masuk ke dalam kios dan mengambil satu unit handphone Samsung, uang tunai Rp 10 juta, dan kalung emas seberat 1,5 gram milik korban,” kata AKP Fitrayadi kepada wartawan, Senin (25/03/2024).
Dalam melakukan kejahatannya, tersangka SLT diduga dibantu oleh tersangka RFD. Setelah pengambilan barang berharga selesai, tersangka dijemput oleh tersangka lain bernama MZ. Mereka kemudian kabur dari tempat kejadian menggunakan 1 unit minibus.
Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah minibus dan satu buah handphone Samsung yang merupakan hasil jarahan,” ujar AKP Fitrayadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini tengah ditahan di penjara Polresta Kendari.
“Kami berharap, kasus TP ini menjadi pelajaran bagi warga Kendari agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga,” Pungkas AKP Fitrayadi.
Dengan berhasilnya penangkapan ketiga tersangka, misi keamanan dan ketertiban masyarakat yang dijalankan oleh kepolisian Sulawesi Tenggara semakin terbukti. Publik diharapkan bisa memberikan dukungan dan tanggapannya untuk menghasilkan suatu lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(NN/IE)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi