oleh

Siap Amankan Kunker Wapres RI di Kendari, TNI-POLRI Apel Gelar Pasukan

KENDARI, indeks.co.id —- Apel gelar pasukan pengamanan VVIP kunjungan kerja Wakil Presiden RI di Sulawesi Tenggara bertempat di Lapangan ex MTQ Kota Kendari, Selasa 19 Maret 2024. Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Korem 143/HO Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S.I.P., M.M yang mewakili Komandan Korem/Danrem 143 Halu Oleo Brigadir Jenderal TNI Ayub Akbar.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini adalah untuk melihat secara langsung kesiapan pasukan TNI dan Polri beserta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk mengamankan kunjungan kerja wakil presiden RI.

“Pengecekan kesiapan pasukan  seperti ini sangat penting dilakukan karena kunjungan Wapres RI ke daerah kita adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kita harus berbuat secara optimal,” kata Kolonel Singgih.

Ia menambahkan,seluruh prajurit TNI-Polri dan satuan tugas pendukung pengamanan VVIP lainnya, harus benar-benar melaksanakan tugas masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab.

Agar pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan tertib , aman dan lancar, maka diperlukan kerjasama dan komunikasi yang terintegrasi dengan semua pihak terkait. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir setiap hambatan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kepada personel gabungan TNI-Polri agar segera petakan daerah-daerah yang perlu mendapat pengamanan maksimal dan gelar komunikasi agar rantai komando dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan sukses, tertib, aman dan terkendali.

“Laksanakan tugas kita dengan penuh tanggung jawab, ciptakan sinergitas yang solid serta lakukan langkah-langkah preventif dan antisipasi terhadap setiap perkembangan situasi sekecil apapun,” pungkas Kolonel Singgih.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Khitanan Massal, Wujud Kepedulian Abituren Akmil 2001 di Wilayah Binaan Kodim 0503/JB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *