oleh

Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa 2024 Gelar Giat Binluh dan Bagi Sembako di Jalan Lasolo

Kendari, indeks.co.id – Dalam rangka Operasi Keselamatan Anoa 2024, Subsatuan Tugas (Subsatgas) Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Satuan Tugas (Satgas) Preemtif melaksanakan kegiatan edukatif dan sosial di Kota Kendari pada Kamis, 14 Maret 2024. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini, dilaksanakan di kompleks Jalan Lasolo dan Kampung Salo, dengan diikuti oleh 12 personel yang dipimpin langsung oleh AKP Izak, S.H.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam berlalu lintas, guna menciptakan kondisi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari. Dalam pelaksanaannya, tim Subsatgas Binluh Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa 2024 melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor (R2) dan pengemudi mobil (R4).

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pembagian brosur himbauan keselamatan berlalu lintas dan pemasangan stiker serta spanduk himbauan di berbagai titik strategis. Langkah ini diharapkan dapat lebih menjangkau masyarakat luas dan mengingatkan mereka akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Tak hanya berfokus pada aspek edukasi, Subsatgas Binluh juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang terdampak bencana banjir. Ini menunjukkan komitmen kepolisian tidak hanya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga dalam memberikan uluran tangan kepada masyarakat yang membutuhkan.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dies Natalis Unhas Ke-67, Pangdam XIV/Hsn : Ajak Mewujudkan Generasi Muda Intelektual, Religius dan Cinta NKRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *