oleh

Peringatan Isra Mi’Raj 1445 H di Polda Sultra, Momentum Personel Teladani Sikap Amanah Nabi Muhammad SAW

INDEKS.CO.ID, KENDARI —- Peringatan Isra Mi’raj bertempat di Masjid Al-Amin Polda Sultra, Senin 26 Februari, yang dibuka oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto menghadirkan Ustadz Dr. Syukring Syamsuddin, M.Pdi.

Hadir dalam kegiatan Isra Mi’raj tersebut para pejabat utama Polda Sultra, para perwira, bintara dan tamtama serta PNS Polri.

Isra Mi’raj merupakan sebuah peristiwa perjalanan luar biasa yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu perjalanan dari Masjidil Haram di Mekkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian ke Sidratul Muntaha hingga ke Mustawa.

Peristiwa ini adalah salah satu tanda-tanda kebesaran Allah SWT untuk direnungkan dan dipetik hikmahnya. Diantara hikmah tersebut adalah Nabi Muhammad menerima perintah Shalat 5 Waktu. Perintah Shalat itu adalah sesuatu yang sangat penting, melalui shalat seorang hamba dapat mencapai derajat yang terpuji dan merasakan dekat dengan Allah SWT.

“Sebagai anggota Polri kita dapat memetik hikmah yaitu kepatuhan terhadap perintah yang diberikan, taat dalam menjalankan amanah yang diemban,” ungkap Brigjen Dwi Iriyanto dalam sambutannya.

“Kita harus bersyukur, khususnya Polda Sultra hingga saat ini pelaksanaan pengamanan tahapan pemilu 2024 berlangsung dengan aman, damai, dan lancar,” tambahnya.

Pencapaian personel Polda Sultra sejalan dan konsisten dengan tema peringatan Isra Mi’raj yaitu “Hikmah Isra Mi’raj Menanamkan Moral Dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai”.

Melalui momentum Isra Mi’raj, Wakapolda berharap agar personel Polda Sultra mengokohkan komitmen moral dalam melaksanakan amanah tugas mulia sebagai insan polri dalam mengawal semua agenda pemerintah guna mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang semakin maju.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pasar Lapulu Menjadi Sasaran Subsatgas Binluh Ops Keselamatan Anoa 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *