oleh

KRONOLOGI PENGEROYOKAN TERHADAP PERSONIL DITRESNARKOBA POLDA SULTRA AN. BRIPKA HARIL OLEH PELAKU REMAJA

Kendari, Indeks.co.id – Pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal Buser 77 dan Resmob Polda Sultra berhasil menangkap AD alias LU, seorang pelaku penganiayaan terhadap personil Dit Resnarkoba Polda Sultra, An. Bripka HARIL. Pelaku yang masih berusia 17 tahun dilaporkan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik.

Pelaku mengaku bahwa awalnya ia sedang menuju ke warung di sekitar Jalan Kampung Salo untuk membeli rokok. Saat kembali menuju ke Lrg. Kampung Salo, pelaku melihat kerumunan orang yang salah satunya rekannya sedang berlari mengejar korban. Pelaku pun ikut mengejar korban hingga terjadi penganiayaan.

Kronologi penganiayaan yang dilaporkan pelaku bermula saat ia melihat korban terjatuh di sekitar jembatan Kampung Salo. Tanpa ragu, ia langsung mengambil sebuah badik yang dipegang oleh salah satu orang yang turut mengejar korban dan langsung menusuk beberapa kali di bagian belakang tubuh korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke dalam Lrg. Kampung Salo.

Saat ini, pelaku penganiayaan telah diamankan oleh Tim Opsnal Buser 77 dan Resmob Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimum Polda Sultra. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Sejauh ini, kejadian penganiayaan terhadap personil Dit Resnarkoba Polda Sultra, An. Bripka HARIL, menjadi sorotan utama di media massa lokal. Penegakan hukum yang berjalan efektif dan adil menjadi sorotan utama setelah kasus ini berhasil diungkap oleh kepolisian setempat.

Ditkrimum Polda Sultra mengimbau kepada masyarakat agar terus menjaga keamanan dan ketertiban melalui kerjasama yang baik dengan pihak berwenang, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk menghindari terjadinya tindakan kekerasan lainnya di tengah-tengah masyarakat. (NN/IE)

BACA JUGA  BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *