oleh

Ketua Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Wujud Tegaknya Demokrasi

JAKARTA, INDEKS.CO.ID | 11 Februari 2024 — Kemerdekaan pers merupakan wujud tegaknya demokrasi. Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun. Sebaliknya, apabila pers menjadi terbelenggu, terepresi, dan kehilangan independensi, maka itu merupakan penanda goyahnya demokrasi.

Oleh karena itu, komitmen negara untuk menegakkan demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres, Sabtu (10/2/2024) malam di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

“Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini merupakan simbol era reformasi bagi bangsa Indonesia temasuk bagi kehidupan pers, yang semula ada dalam cengkeraman penguasa, lalu disambut dengan gegap gempita sebagai era kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi,” tutur Ninik.

Ninik menyebutkan, era reformasi merupakan titik balik yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Pada era orde baru, kehidupan pers nyaris penuh represi.

Pembredelan menjadi sarana yang ampuh untuk membungkam hak konstitusional warga negara oleh penguasa dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pers menjadi tidak independen karena posisinya berada dan tunduk di bawah pemerintah.

Era reformasi merupakan simbol kekuatan rakyat yang menghendaki esensi demokrasi mewujud di negara ini.

Esensi dari demokrasi adalah agar negara dapat menjamin hak-hak fundamental warga negaranya, di mana dalam sistem selain demokrasi, cenderung dikesampingkan.

Meski begitu, ia mengatakan, kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan media sosial.

BACA JUGA  Kapolres Subang Apresiasi Pesilat Paguyuban Budi Saluyu Juara Umum Dandim Cup III Sukabumi

“Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan rujukan informasi,” kata Ninik.

Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres merupakan bentuk komitmen dari tiga pasang capres/cawapres untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir.

Selain dihadiri ketiga pasang capres/cawapres, deklarasi ini juga dihadiri seluruh ketua konstituen organisasi pers dan perusahaan pers, serta sejumlah tokoh pers. Acara juga disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dan akun Youtube resmi Dewan Pers.(NN/IE/SY).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *