oleh

Dir Resnarkoba Polda Sultra Beri Klarifikasi Terkait Penembakan Salah Sasaran

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Ramai terkait pemberitaan seorang wanita di Kendari menjadi korban tembak salah sasaran oleh personel Polri, Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si memberikan klarifikasinya didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan SIK., SH., M.H, Kamis 1 Februari 2024.

Kombes Bambang menjelaskan, saat kejadian personel Dit Resnarkoba sedang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seseorang yang menjadi target operasi setelah petugas mendapatkan info terkait pengedar narkoba bernama Ikbal Pramestian (IP) alias Bocil (26) dan Andi Noval (AN) alias Bulo (25) di SPBU Baruga depan Mako Brimob Polda Sultra, pada Selasa, 30 Januari 2024 malam sekitar pukul 23.58 Wita.

Saat petugas mencoba bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, ternyata ada upaya perlawanan yang dilakukan. “Saat itu pelaku langsung lari masuk kedalam mobil dan langsung tancap gas sehingga membahayakan petugas yang saat itu berupaya mencegat pelaku yang melarikan diri,” ungkap Kombes Bambang.

“Karena saat itu anggota kami terancam keselamatannya sehingga melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Ternyata didalam mobil tersebut ada salah seorang teman kedua tersangka yakni perempuan bernama Susianti Marpin (SM) yang menjadi korban karena peluru petugas salah sasaran yang mengenai bagian bahu kanannya. Diketahui SM adalah anak anggota TNI yang bertugas di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Hingga kini petugas Dit Resnarkoba masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan SM dengan kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di Direktorat Narkoba.

“Kita sudah koordinasi dengan keluarga korban, karena saat ini kondisinya masih dirawat jadi untuk meminta keterangan belum maksimal,” ungkap Dir Narkoba. (Has/Ryan).

BACA JUGA  NGANTUK, Kecelakaan Tak Bisa Dihindari Grand Max Vs Ertiga di Sumenep Madura

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *