oleh

Wakapolda Membuka Gelar Operasional Polda Sultra Tahun 2024

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Pada tanggal 29 Januari 2024, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si membuka pelaksanaan Gelar Operasional Polda Sultra Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Dachara. Acara ini dihadiri oleh KPU Sultra, Bawaslu Sultra, Kepala BMKG, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah SIK, para pejabat utama, serta para Kapolres jajaran.

Gelar Operasional dilaksanakan untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan bidang operasional Polda Sultra dan jajaran pada tahun 2023, sekaligus menjadi media strategis untuk mengantisipasi berbagai dinamika kamtibmas di masa sekarang.

Berkaitan dengan agenda Kamtibmas, saat ini tahapan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, akan dilaksanakan tahapan pemungutan suara dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Brigjen Dwi Iriyanto menegaskan bahwa pada kesempatan ini, KPU serta Bawaslu Sultra diundang untuk memberikan informasi tentang pembaruan pelaksanaan, kesiapan menuju tahapan pemilu selanjutnya, dan Kepala BMKG Sultra turut memberikan perkiraan potensi kerawanan bencana alam pada bulan Februari mendatang.

Wakapolda berharap Gelar Operasional ini dapat menghasilkan tindak lanjut yang nyata untuk meningkatkan kualitas bidang operasional Polda Sultra dan jajaran. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mengevaluasi kekurangan dan hambatan operasional pada tahun sebelumnya.

“Situasi di Sultra saat ini masih aman, damai, dan kondusif. Namun, kita tidak boleh lengah karena ini merupakan tantangan bagi jajaran untuk melakukan langkah-langkah operasional dalam memelihara situasi kamtibmas,” imbuh Brigjen Dwi Iriyanto.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Atlit Pencak Silat Maluku Terancam Gagal Berangkat Ke PON XX Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *