oleh

Kapolres Koltim Pimpin Sertijab Kabag SDM, Ini Pesan Pentingnya

KOLAKA TIMUR, INDEKS.CO.ID — Pada Jumat, 26 Januari 2024, Polres Kolaka Timur melaksanakan upacara serah terima jabatan Kabag SDM di halaman Polres Koltim. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ. S.I.K.,M.Si, dengan AKP Amos Murphy (Kabag OPS) sebagai perwira upacara, dan Ipda Agung Budi Baskoro (Kanit 1 Intelkam) sebagai komandan upacara.

Selama upacara, AKP Syariddin SH resmi mengambil posisi dari AKP Edison Mangdraja SH, yang telah memasuki masa pensiun. Hadir dalam acara tersebut adalah barisan Perwira, Samapta, gabungan Staf, Reserse, Intel, Polsek Rate-Rate, dan Ladongi. Para pengurus cabang Bhayangkari Polres Koltim juga turut menghadiri kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres Kolaka Timur mengatakan bahwa serah terima jabatan merupakan tindakan wajar dalam organisasi untuk penyegaran, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja menuju tujuan organisasi. Evaluasi kinerja dilakukan secara sistematis, dengan mempertimbangkan profesionalitas, komitmen, dan integritas terhadap organisasi.

Kapolres AKBP Yudhi Palmi DJ. S.I.K.,M.Si menekankan bahwa setiap jabatan dalam organisasi mempunyai tanggung jawab dan kepercayaan yang besar. Pejabat baru AKP Syariddin SH disambut dengan harapan bisa melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh pejabat sebelumnya. Ia juga diingatkan untuk segera beradaptasi dengan tugas yang baru, menjalankan tupoksi dengan baik, dan melibatkan diri dalam program-program kerja yang telah direncanakan.

Setelah upacara, dilaksanakan kegiatan ramah tamah serta perkenalan pejabat baru di Aula Polres Kolaka Timur, menandai dimulainya kepemimpinan AKP Syariddin SH sebagai Kabag SDM Polres Kolaka Timur. (NN/IE)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polda Sultra Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *