oleh

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra Bahas Strategi Pengawasan Cyber Crime pada Pemilu 2024

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Jelang Pemilu 2024 yang semakin dekat, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra memberikan materi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sultra di Kendari, Selasa 23 Januari 2024. Personil dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sebagai pemateri dalam kegiatan ini yaitu IPDA Muhammad Syarif CH, SH MH,CEH.

Giat tersebut diadakan dalam rangka menghadiri dan membawakan materi dengan judul “Strategi Pengawasan Cyber Crime Dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024”. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam Rapat Koordinasi pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam penyampaian materinya, IPDA Muhammad Syarif CH, SH MH,CEH membahas berbagai strategi untuk mengawasi dan mencegah kejahatan cyber yang mungkin terjadi selama tahapan Pemilu 2024. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tren kejahatan siber terkini dan bagaimana penanganannya dapat menjadi bagian integral dari upaya pencegahan pelanggaran selama proses pemilu.

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra sebagai pihak yang memiliki keahlian dalam menangani tindakan kriminal di dunia maya, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan integritas Pemilu 2024. Diharapkan, materi yang dibawakan oleh IPDA Muhammad Syarif CH, SH MH,CEH dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta terkait pengawasan cyber crime dalam konteks Pemilu tahun 2024.

Kehadiran Subdit V Tipidsiber Polda Sultra dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen mereka untuk berkolaborasi dengan pihak terkait guna menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan aman dari ancaman cyber crime. Melalui peningkatan pemahaman dan implementasi strategi yang efektif, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bebas dari gangguan cyber yang dapat merugikan proses demokrasi.(NN/IE)

BACA JUGA  Jadikan Hutan sebagai “Ibu”, Wiratno Memanusiakan Manusia

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *