oleh

Curnak Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Soppeng

Soppeng Sulsel, indeks.co.id – – – Responship laporan masyarakat kurang dari 1×24 jam Tim Resmob Polres Soppeng berhasil ungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) Rabu 3/1/2024 di Dare’e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 4 Januari 2024.

Ketiga pelaku yakni (IRF) (22) Alamat Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliraja, (SD) (30) Kampung Baru Kelurahan Kelurahan Galung Kecamatan Liliraja, (MLD) (27) Kelurahan Appanang Kecamatan Liliraja.

Foto : Iptu Ridwan, SH., MH Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Kasatreskrim IPTU Ridwan ,S.H,M.H mengatakan,”kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

IPTU Ridwan menambahkan,”berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Tak perlu waktu lama,setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.

“Pada saat dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan  pencurian tersebut bersama lima (5) temannya diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian),ujarnya.

Menurutnya, modus para pelaku melakukan aksinya yakni para pelaku ke persawahan tempat dimana korban mengembala hewan ternaknya kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung.

Kemudian pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR kemudian membawa ke salah satu pabrik gabah kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyi kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkomsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah tersebut.

BACA JUGA  Berkat Uluran Tangan Pangdam Hasanuddin, Anak Kelainan Atresia Ani Bisa di Operasi

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.
(NN/IE/ROSHA)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *