oleh

Acara Joget di Tumada Tabrak Instruksi Bupati Buton, Kapolsek Kapontori terkesan Tutup Mata

BUTON, indeks.co.id – – – Polres Buton diduga memberikan izin acara joget di Desa Tumada, Kecamatan Kapontori. Padahal Bupati Buton Laode Mustari telah meneken Surat keputusan untuk melarang keramaian disertai joget jelang Pemilu.

Instruksi Bupati Buton itu tertuang pada surat nomor : 200.1.3.3835 yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023.

Lahirnya surat Bupati Buton itu dilatar belakangi dasar analisis dan evaluasi Kamtibmas yang dilakukan oleh Polres Buton. Menurut Polres Buton, beberapa faktor yang menjadi pemicu keributan yang mengganggu Kamtibmas selama ini salah satu diantaranya pelaksanaan kegiatan keramaian yang disertai acara joget.

Olehnya itu, kata Bupati Buton Laode Mustari dalam suratnya mengatakan, Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi maka Bupati Buton memberikan instruksi kepada para camat Se – Kabupaten Buton dan para kepala Desa Se – Kabupaten Buton agar mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertakan dengan acara joget selama pelaksanaan Pemilu legislatif, Presiden dan wakil Presiden dan Pilkada serentak tahun 2024.

Hasil Analisis dan evaluasi yang disampaikan Polres Buton ke Bupati Buton itu ternyata dilanggar oleh Polres Buton sendiri , acara joget kembali terjadi di Desa Tumada. Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sabtu (23/12/2023) malam.

Kapolsek Kapontori Iptu La Abudi sebagai penegak hukum kekuasaan di wilayahnya di Kecamatan Kapontori saat dikonfirmasi terkait izin acara keramaian disertai acara joget didesa Tumada kecamatan Kapontori mengatakan , tidak mengetahui izin acara joget di Desa Tumada Kapontori mendapatkan izin dari Polres Buton.

“Di polres mereka izinnya silakan konfirmasi di Polres pak biar Lebih jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhattsApp, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Penyekatan disejumlah Pos Cek Point

Pria dua balok di pundaknya itu mengungkapkan, Polsek tidak mengeluarkan izin tentang acara tersebut, bahkan nomor surat perintah pengamanan pun tidak mengantongi.

“Kalau Polsek cuma menerima Sprin pengamanan bersama pers Polres Buton,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa, surat perintah pengamanan dari Polres dikirim lewat pesan WhattsApp namun surat itu sudah terhapus , untuk nomor surat bisa di Polres ambilnya.

“Kami ini kalau SDH baca hapus TDK di simpan lama Krn byk grup yg ada di HP ada arsipnya di polres itu pak,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Buton Iptu Bustam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhattsApp nya terkait dengan izin kegiatan keramaian yang disertai acara joget itu, tidak memberikan jawaban sejak Sabtu (23/12/2023).

Sampai berita ini dirilis Kasat Intel Polres Buton belum memberikan konfirmasi balasan kepada tim media ini.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *