oleh

Semarak Sambut Hari Natal Penuh Bahagia, Satgas Yonif 122/TS Menjadi Santa Claus Berbagi Kasih di Perbatasan RI-PNG

KEEROM, indeks.co.id — Menyambut Hari Raya Natal dengan penuh kebahagian, Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, Kipur D berbagi kasih dengan berkeliling menjadi Santa Claus membagikan berupa makanan kepada masyarakat kampung Kalilapar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua,Sabtu, (23/12/2023).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk  kedekatan dan kebersamaan Prajurit Satgas Yonif 122/TS dalam menyongsong perayaan Hari Natal di kampung Kalilapar, hal  tersebut tersebut dikatakan Dankipur C Satgas Yonif 122/TS Lettu Inf Panca.

Lanjut Dankipur C menerangkan, pada saat pembagian makanan, personel Satgas mengenakan baju Santa Claus, guna menghidupkan suasana Hari Raya Natal, dan menumbuhkan keceriaan masyarakat dan anak-anak Kampung Kalilapar.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadikan momen kebahagiaan dan keharmonisan masyarakat Kampung Kalilapar bersama Personel Satgas dalam menyambut Hari Raya Natal yang penuh kebahagian ,indah dan damai” Ucap Dankipur.

Seperti penekanan Dankolakopsrem melalui Dansatgas Yonif 122/TS, Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, agar seluruh jajaran ikut serta mempersiapkan dan merayakan Hari Raya Natal bersama masyarakat di kampung binaan masing-masing Pos, untuk menjaga hubungan kekeluargaan yang baik, sehingga terciptanya kedamaian di tanah Papua.

Albert Rauw (53) selaku perwakilan masyarakat Kampung Wembi,sekaligus perwakilan masyarakat Kampung  Amyu, sangat berterima kasih dengan adanya perlombaan menyambut Hari Raya Natal, sehingga masyarakat dapat mengabadikan momen Natal dengan penuh kebahagian dan damai di kampung Kalilapar.
Otentifikasi : Penerangan Satgas Yonif 122/TS.RH

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Beri Motivasi, Wapres: Santri Bisa Jadi Pemimpin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *