DAERAHHukum & KriminalKab.WajoPOLDA SULSELPolres Wajo

Polres Wajo Musnakahkan 139 Botol Minuman Alkohol Ilegal Hasil Operasi KRYD

357
×

Polres Wajo Musnakahkan 139 Botol Minuman Alkohol Ilegal Hasil Operasi KRYD

Sebarkan artikel ini

WAJO SulSel, indeks.co.id — Polres Wajo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres Wajo. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Wajo, Kompol Hardjoko,S.H.,M.H dan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriady, S.E.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi di sebuah Tempat Hiburan Malam di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Total 139 botol minuman alkohol ilegal dinyatakan tidak layak konsumsi dan dimusnahkan sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif alkohol ilegal.

Adapun daftar minuman alkohol yakni Anggur hitam stout sebanyak 18 botol,Anggur merah McDonald 23 botol, Tora/Topi Miring 19 botol, Anggur merah/Kawa Kawa 27 botol, Singaraja 18 botol, Whisky Kareta 7 botol, Angker Pineapple 8 boto, Angker Pilsener 10 botol dan Lavor 9 botol

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Polres Wajo, Kompol Hardjoko, menyampaikan pentingnya upaya pemberantasan peredaran minuman alkohol ilegal untuk melindungi generasi muda dan masyarakat umum. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Bambang Supriady, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya di wilayah hukumnya.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai simbol penindakan, tetapi juga sebagai pesan jelas bahwa aparat kepolisian bersungguh-sungguh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal demi kesejahteraan bersama.
(Neng Chia).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang sampai 6 Februari 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA