oleh

Wakapolda Sultra Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023, Sampaikan Amanat Kapolri

KENDARI, indeks.co.id — Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023 dilaksanakan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra , Kamis 21 Desember 2023, dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, SIK., MSi. Dalam kesempatan ini, Wakapolda menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk pengecekan  akhir  kesiapan  personel  maupun sarpras yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi, sehingga diharapkan seluruh kegiatan pengamanan perayaan Natal 2023 serta Tahun Baru 2024 (Nataru) dapat berjalan dengan optimal.

Pengamanan Nataru merupakan tugas rutin yang harus kita pastikan berjalan dengan aman, nyaman dan lancar, sebagaimana penekanan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa, “Natal dan tahun baru ini rutinitas tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi, pasokan dan distribusi bahan pokok”.

Hal tersebut penting karena momentum Nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat.  Berdasarkan  survei  Kemenhub  RI, potensi pergerakan masyarakat pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diperkirakan mencapai 107,63  juta orang, meningkat sebesar 143.65% atau 63,46 juta orang  dibandingkan  tahun  sebelumnya. Selain itu, perayaan Nataru tahun ini juga bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024 sehingga memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, dalam rangka pengamanan Nataru, Polri didukung TNI, K/L, Pemda, Mitra Kamtibmas dan stakeholder terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2023” selama 12 hari, mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024.(NN/IE/AJ)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Potret Kemiskinan, Di Tengah Peradaban Moderen, 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *