oleh

Unit Reskrim Polsek Marioriawa di Back Up Tim Resmob Polres Soppeng Bekuk Dua Pelaku Pencurian Beras

SOPPENG, indeks.co.id — Pelaku tindak pidana pencurian beras RJ (32) warga Desa Panincong Kecamatan Marioriawa serta rekannya AH (33) warga Corowali Dusun Lamenge Kabupaten Sidrap di bekuk Tim Resmob Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Marioriawa di Desa Panincong, Selasa 19 Desember 2023 pukul 23.59 wita.

Keterangan dari pihak Kepolisian yang berhasil dihimpun awak media indeks.co.id bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/38/XII/2023/SPKT/Sek awa/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 18 Desember 2023.

“Pelaku pencurian melakukan aksinya pada hari Senin 18/12/2023 sekitar pukul 01.05 wita masuk ke pabrik beras berulang kali dan mengambil beras dengan total kerugian korban sebanyak 1,4 Ton di Desa Panincong, ucap Aipda Edi Masriadi Kanit Reskrim Polsek Marioriawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Marioriawa di Back up Resmob Polres Soppeng mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di rumahnya di Panincong Desa Panincong kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sedang berada dirumahnya dan selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dilakukan interogasi awal dan setelah melakukan introgasi awal anggota mendapatkan informasi terhadap pelaku bahwa ada pelaku lain pada saat kejadian.

Kemudian selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke arah Lamenge Kecamatan Panca lautan Kabupaten Sidrap untuk mengamankan pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota mendapatkan pelaku sedang berada di rumahnya dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan di lakukan interogasi awal, ujar Aipda Edi Masriadi.

Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan SH.MH menyatakan bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah berulang kali masuk ke pabrik beras tersebut mengambil beberapa karung beras di mana pabrik beras tersebut merupakan tempat terduga pelaku juga bekerja.

BACA JUGA  Doakan Keselamatan Bangsa dari Wabah Covid, Polres Soppeng Gelar Istighosah Serentak

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Marioriawa guna Pemeriksaan lebih lanjut.(RH)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *