oleh

Soni Sumarsono, bersama Ketua LBHGI Menyikapi RDP dengan DPRD Kediri Terkait Bantuan PT. Jasa Raharja Terhadap Korban Bus PO Bagong

KEDIRI, indeks.co.id — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Gadapaksi Indonesia (LBHGI) Basuki, SH.,MH bersama Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Soni Sumarsono, sesaat setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Kabupaten Kediri kepada awak media indeks.co.id menjelaskan sejumlah kejanggalan yang ia dapati dari keputusan dan dasar hukum yang di gunakan oleh pihak PT Jasa Raharja dalam penanganan kasus korban Laka Lantas angkutan umum PO. Bagong beberapa waktu lalu. Di Kediri Jawa Timur (Jatim) , Selasa 19 Desember 2023.

“Setelah mengikuti rapat audensi dengan DPRD kabupaten Kediri Jawa Timur, Indonesia bersama pihak-pihak terkait, seperti Jasa Raharja, Polri Polres Kediri, Dishub, PO Bagong, keluarga korban, dan kepala desa Warning Paten, kami menarik kesimpulan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh PT Jasa Raharja adalah surat keputusan direksi PT Jasa Raharja tanggal 4 Oktober 2023, bukan UU No. 34 tahun 1964 tentang santunan yang wajib diberikan oleh Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan di jalan raya, “kata Basuki, SH.,MH.

Namun, PT Jasa Raharja membuat peraturan atau kebijakan yang berlawanan dengan perintah UU No. 34 tahun 1964, di mana setiap warga negara Indonesia yang meninggal dunia di jalan raya wajib mendapatkan santunan karena kecelakaan. Bunyi dari 6 item kebijakan di dalam surat keputusan direksi PT Jasa Raharja, salah satunya menjadi penyebab ketidakmendapatkan santunan jika tidak memiliki SIM, jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gadapaksi Indonesia.

Sementara Soni Sumarsono selalu Ketua Umum Gadapaksi Indonesia menyatakan bahwa, Kami dari tim LBHGI (Lembaga Bantuan Hukum Gada Paksi Indonesia), Gada Paksi Indonesia, FBI (Forum Bhayangkara Indonesia), Nam Nusantara Adil Makmur, tidak bisa menerima hasil dari audensi yang jelas-jelas menunjukkan PT Jasa Raharja membuat kebijakan yang merugikan masyarakat Indonesia yang sudah membayar iuran wajib setiap tahun pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK, tegas Soni Sumarsono.

BACA JUGA  Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Namun, PT Jasa Raharja sebagai petugas pelaksana perintah UU No. 34 tahun 1964 melakukan delik-delik dan mencoba untuk mengambil celah kelemahan masyarakat Indonesia bila terjadi musibah dengan tidak memberikan santunan karena 6 item kebijakan surat keputusan direksi PT Jasa Raharja yang seharusnya memiliki landasan hukum. Hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan bagi rakyat Indonesia, dan surat keputusan direksi PT Jasa Raharja jelas melawan dan bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU No. 33 dan 34 tahun 1964,bebernya.

Kami sebagai tim pendamping keluarga korban akan mencari keadilan dengan tanpa lelah sampai keadilan terwujud dan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh Jasa Raharja sesuai UU No. 33 dan 34 tahun 1964 terpenuhi. Sekian dan terima kasih, Pungkas Soni Sumarsono.

Redaksi/Editor/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *