oleh

Penemuan Jasad Wanita di Salah Satu Apartemen Kota Bogor

BOGOR, indeks.co.id — Polisi telah mengamankan sebuah apartemen di kawasan Tanah Sereal, Bogor setelah ditemukan jasad seorang wanita berusia 19 tahun pada Senin, 11 Desember 2023 siang. Wanita tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Nindi Putri Ma’ripa, seorang mahasiswi keperawatan.

Jasad Nindi ditemukan dalam posisi tanpa busana dan disembunyikan di bawah kasur oleh pelaku. Penemuan ini terjadi setelah petugas kebersihan mencium aroma yang tidak sedap dari kamar korban di lantai 6 pada pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa polisi menduga kuat Nindi telah menjadi korban pembunuhan berdasarkan luka-luka yang ditemukan di tubuhnya. Pelaku bernama Devid Ailesmana (19) telah ditangkap dan diduga menjadi otak di balik pembunuhan tersebut, Ucapnya, Selasa 12 Desember 2023.

Saksi melaporkan bahwa Nindi masuk ke apartemen pada 7 Desember sekitar pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya.

Korban, Nindi Putri Ma’ripa, merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Nindi dilaporkan hilang sejak 7 Desember 2023 dan kabar hilangnya telah diposting oleh keluarganya di media sosial.

Pelaku pembunuhan, Devid Ailesmana, ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah jasad Nindi ditemukan. Pelaku menggunakan identitas korban untuk menginap di apartemen tersebut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Kasus ini akan dijerat dengan pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(NN/IE)

Laporan : Erick
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Minta Kabareskrim Fokus dan Lawan Upaya Balas Dendam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *