oleh

Tim Mabes Polri Supervisi Operasi Mantab Brata di Polda Sultra, Pantau Kesiapan Jelang Pemilu 2024

KENDARI, indeks.co.id — Dipimpin oleh Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K sebagai Ketua Tim, tim supervisi Mabes Polri melaksanakan Supervisi Operasi Mantab Brata yang bertempat di Aula Dachara Polda Sultra, Senin 11 Desember 2023.

Supervisi turut dihadiri Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, serta pejabat utama, para kapolres jajaran dan kasatgas ops.

Kedatangan tim supervisi operasi mantap brata untuk melaksanakan pengecekan kegiatan operasi di Polda Sultra dan jajaran dalam rangka pelaksanaan pengamanan tahapan pemilu tahun 2024.

Diketahui saat ini pelaksanaan operasi mantap brata telah memasuki tahap pengamanan masa kampanye merupakan agenda yang sangat strategis untuk menyampaikan visi dan misi guna mendapatkan dukungan masyarakat untuk memperoleh suara dalam tahapan pemungutan suara nantinya.

“Yang perlu kita ketahui ada potensi kerawanan dalam masa kampanye yaitu meningkatnya potensi polarisasi di masyarakat akibat perbedaan pandangan pilihan politik, bila kita tidak kelola dengan baik akan berimplikasi pada potensi gangguan kamtibmas,” kata Irwasda Kombes Yun Imanullah.

Antisipasi hal tersebut, Polda Sultra melaksanakan kegiatan kepolisian, baik rutin, maupun ditingkatkan, untuk mendukung pelaksanaan ops mantap brata guna antisipasi potensi kerawanan yang sebelumnya telah dipetakan oleh jajaran polres sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri.

“Kami harapkan tim supervisi dapat memberikan arahan, bimbingan dan saran terkait pelaksanaan operasi di Polda Sultra dan solusi terhadap berbagai kendala serta hambatan yang mungkin dialami oleh satwil jajaran di Polda Sultra,” pungkas Kombes Yun.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Jatim Targetkan 70 Persen Masyarakat Jatim Tercipta Herd Immunity Akhir Desember

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *