oleh

MAHKAMAH AGUNG RAIH AKREDITASI A KELAYAKAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI

JAKARTA, indeks.co.id — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara pada selasa, 5 Desember 2023. Sertifikat diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto di ruang Ketua Rapat pimpinan Mahkamah Agung lantai 13, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pemberian sertifikat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/BKN/XI/2023 tanggal 6 November 2023.

Mahkamah Agung meraih sertifikat ini karena telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi. Sertifikat ini berlaku mulai 6 Desember 2023 sampai dengan 5 November 2025.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa akreditasi ini merupakan legacy bagi Mahkamah Agung. Ia berharap dengan akreditasi ini assesmen di Mahkamah Agung akan semakin meningkat lagi.

“Ke depannya semoga assesmen di Mahkamah Agung bisa berkembang lebih besar lagi dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu semua,” harap Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN menyatakan rasa bangga dan bahagianya bisa berkunjunjung ke Mahkamah Agung dan bertemu dengan jajaran pimpinan MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki para assessor yang sangat inovatif dan penuh semangat.

Sehingga proses akreditasi berjalan dengan mudah. Ia berharap ke depannya dengan adanya akreditasi ini, assessor Mahkamah Agung semakin maju lagi.

Hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, para Assessor Utama Mahkamah Agung, dan yang lainnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hari Juang TNI AD ke-78 Tahun 2023 Digelar Terpusat di Makassar, Kasad Apresiasi Kekompakan Forkopimda Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *