oleh

KETUA MA: SEORANG PIMPINAN ADALAH NAHKODA YANG MENENTUKAN ARAH GERAK INSTITUSI

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — Selepas kepergian seorang pimpinan, di satu sisi merupakan kehilangan yang sangat berarti. Sebab, mencari penggantinya tidaklah mudah.

Kita menyadari bahwa untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mampuni tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, yaitu Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. pada hari Senin, 4 Desember 2023, bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung lantai 14 secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas. Dalam dinamika kepemimpinan peradilan, seorang pimpinan merupakan sosok sentral, yang menentukan maju dan mundurnya organisasi.

Seorang pimpinan adalah nahkoda yang menentukan arah gerak institusi. Sebagai putra Minangkabau, Saya yakin bahwa Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. amat memahami dengan baik, bagaimana falsafah kepeminpinan dalam adat Minangkabau yang mengajarkan: Elok rumah karano tukang, elok surau dek Tuangku.

Kapalang tukang binaso kayu, kapalang malin rusak kaji. (Indahnya rumah karena tukang, bagusnya masjid karena ulama. Tukang yang tidak ahli hanya akan membuang-buang kayu, ulama yang tidak baik justru akan merusak agama)

Menurutnya Petitih adat di atas mengajarkan bahwa seorang pemimpin adalah sosok profesional, yang memiliki kapasitas intelektual yang baik, mampu menjadi problem-solver yang terampil dalam menyikapi setiap persoalan.

Seorang pimpinan adalah sosok yang pandai menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya, mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing bawahan, sehingga aparatur yang ada benar-benar berkontribusi maksimal bagi lembaga.

BACA JUGA  Siap Amankan dan Sukseskan Pemilu 2024, Kasad Pimpin Apel Gelar Pasukan

42 TAHUN MENGABDI DI LEMBAGA PERADILAN

Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan dalam menjalani masa-masa penugasan yang panjang, tentu begitu banyak pengalaman yang telah dirasakan oleh Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., baik berupa pengalaman pahit atau pun manis.

Dalam rentang waktu empat dekade pengabdian, tentu tidak sedikit ujian dan tentangan yang telah

Bapak hadapi. Keterbatasan dan hambatan, tentu kerap ditemui semasa bertugas, mulai dari kurangnya sarana dan prasarana, sulitnya transportasi, sulitnya menghadapi berbagai macam tingkah laku dari pihak berperkara. bahkan mungkin pula ancaman terhadap keamanan dan keselamatan diri dan keluarga, ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Sehingga bapak telah mampu menyelesaikan masa bakti dengan baik dan husnul khatimah.

Saya yakin, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari spirit ketulusan dan keikhlasan, yang menjadi energi penggerak dalam menjalani pengabdian Terlebih bagi seorang Hakim, ketulusan dan keikhlasan merupakan tameng yang membentengi dari segala godaan.

42 tahun tentu bukanlah waktu yang singkat bagi Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. untuk membersamai kita di lembaga peradilan.

Tentu tak sedikit kenangan dan nostalgia, baik suka maupun duka yang telah dilalui bersama rekanrekan sesama hakim maupun aparatur peradilan lainnya, tutur Ketua Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara virtual tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama, panitera Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.(NN/IE/SYAM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *