oleh

Kapendam Kasuari Bantah Tiga Personel Satgas Tewas Tertembak TPNPB

Manokwari, indeks.co.id — Saat sedang melaksanakan tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Kewilayahan di Papua Barat Daya, tepatnya di Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur, Maybrat, Papua Barat Daya, pada Kamis (30/11/2023), personel Satgas Batalyon Infanteri (Yonif) 133/Yudha Sakti (YS), mendapatkan kontak tembak yang dilaksanakan oleh kelompok TPN-PB Kodap IV Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem.

Juru bicara TPNPB, Sebby Sembom lewat akun Facebook dan video yang beredar di media massa saat ini dengan mengklaim bahwa pada saat kontak tembak tersebut anggotanya telah berhasil menewaskan tiga personel Satgas gabungan TNI-Polri.

“3 Anggota TNI tewas ditembak oleh pasukan TPNPB wilayah Pertahanan IV Sorong Maybrat 30 November 2023 dan berjumlah hingga 13 siaran pers oleh Balai Pusat Manajement Organisasi Papua Bebas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Wilayah IV Sorong Raya Maybrat-Papua,” kata Sebby dalam keterangan tertulis via akun Facebook pada (2/12/2023).

Ia juga menuturkan pasukan TPNPB dibawah wakil komandan operasi Mamfred Fatem telah menyerang Pos TNI dan berhasil menembak mati tiga anggota TNI di Desa Ayata, Aifat Timur, Maybrat yang dilaksanakan pada Kamis 30 November 2023.

Klaim oleh kelompok TPNPB ini dibantah secara tegas oleh Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan, S.Pd. Ia menyebutkan bahwa tidak ada korban yang meninggal dunia dalam serangan yang dilaksanakan oleh kelompok TPNPB wilayah IV Sorong Raya Maybrat, Papua Barat dibawah pimpinan Mamfred Fatem.

“Berita yang disebarkan lewat akun Facebook dan video milik TPNPB, bahwa tiga personel Satgas TNI telah menjadi korban penembakan adalah berita Hoax dan tidak benar adanya,” tegasnya.

Meski demikian, Kapendam membenarkan terkait adanya penembakkan yang dilaksanakan oleh kelompok bersenjata TPNPB kepada personel Satgas Pamtas Kewilayahan yang dilaksanakan oleh Yonif 133/YS pada Kamis (30/11/2023) lalu.

BACA JUGA  Jaksa Agung Menyambangi Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian

“Penembakan yang dilaksanakan oleh kelompok bersenjata TPNPB Kodap IV Sorong Raya pimpinan Manfred Fatem ini berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Tim Mobile Sakti 1 Satgas Yonif 133/YS di sekitar Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur, dari jarak kurang lebih 400 meter melihat kelompok masyarakat yang mencurigakan berjumlah 8 orang dengan membawa 3 pucuk senjata laras panjang rakitan, 1 pucuk pistol rakitan serta satu buah bendera Bintang Kejora berjalan mengarah SMPN 1 Aifat”.

“Setelah melihat kondisi ini, Tim Mobile Sakti 1 Satgas Yonif 133/YS mengamati pergerakan kelompok masyarakat tersebut termasuk dengan menggunakan drone, melalui pemantauan selang beberapa waktu kemudian kelompok yang mencurigakan tersebut terlihat berencana untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang diikat menggunakan ranting pohon”.

“Tidak lama kemudian kelompok tersebut mengeluarkan senjata dan menembakkan senjatanya sebanyak dua kali, dengan bergegas personel Satgas kemudian melakukan pengejaran, sehingga mengakibatkan kelompok tersebut melarikan diri ke arah hutan. Akibat letusan senjata oleh kelompok bersenjata ini, masyarakat yang berada dikampung tersebut keluar dari rumah kemudian diamankan oleh personel Satgas yang ada saat itu untuk berlindung, jadi jelas dalam hal ini tidak ada korban baik itu dipihak kami TNI atau Polri hingga masyarakat,” kata Kapendam.

Dari kejadian ini, Komandan beserta personel Satgas Yonif 133/YS, langsung bergegas menuju ke Kampung Ayata untuk melaksanakan pendalaman dan membantu menenangkan masyarakat serta memberikan makanan hingga melakukan pengecekan kesehatan bagi masyarakat yang saat kejadian melarikan diri dari rumah.(NN/IE/RH)

Sumber ; Pendam XVIII/Kasuari
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *