oleh

Apresiasi Bupati Koltim Kepada Masyarakat dan Pejabat Koltim 

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis SH MH, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam acara ramah tamah pasca pelantikan definitif. Acara tersebut diadakan di kediaman Bupati Azis di Kota Kendari pada hari Senin, 27 November 2023.

Dalam pidatonya, Bupati Azis menyampaikan pengalaman selama hampir 15 bulan menjabat sebagai wakil bupati dan pelaksana tugas bupati sebelum akhirnya didefinitifkan.

Bupati Azis juga mencermati harapan dan aspirasi masyarakat yang belum dapat diputuskan selama periode pelaksanaan tugasnya. Meskipun ada keterbatasan kebijakan dan akselerasi pembangunan.

Ia mengakui adanya persaudaraan dan kesatuan yang luar biasa di Kabupaten Kolaka Timur selama masa pemerintahannya, ujarnya.

Bupati juga mendorong semua pihak untuk bersama-sama menyelaraskan pembangunan dengan niat tulus demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu Bupati menekankan pentingnya pelayanan yang baik untuk mencapai kemajuan di Kabupaten Kolaka Timur.

Selain itu, Bupati mencatat dampak iklim El Nino yang menyebabkan kekeringan di Kabupaten Kolaka Timur. Meskipun demikian, beberapa petani berhasil mengatasi kendala kekurangan air dan mengalami peningkatan yang signifikan dalam hasil produksi pertanian. Bupati Azis bahkan diundang untuk merayakan keberhasilan panen petani sebagai bagian dari acara syukuran usai panen raya.

Acara ramah tamah pasca pelantikan Bupati Kolaka Timur ini menjadi momen yang penting untuk menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan daerah. Keberhasilan petani dalam mengatasi kekeringan juga merupakan bukti semangat dan kerja keras dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bappelitbangda Soppeng Gelar Sosialisasi Inovasi Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *