oleh

Gus Halim: Data Desa Harus Teridentifikasi Setiap Pekan

INDEKS.CO.ID, KULONPROGO — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta data desa tentang warga, hingga target dan pencapaian pembangunan desa dapat teridentifikasi setiap pekan.

Pembaharuan data itu berfungsi sebagai acuan berkala dalam ketepatan perencanaan pembangunan desa. Sekaligus ketepatan dalam pendistribusian bantuan. Sehingga relevan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

“Ketika (kepala desa) ditanya berapa penduduk desa sampeyan (anda) hari ini, maka jumlah penduduk desa saya hari ini laki-laki 1.725, perempuan 2.250, dudanya 200, jandanya 300. Dan itu data dari seminggu yang lalu. Nah itu baru data desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat memberi pengarahan dalam Penyerahan Simbolis Sarana Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) di Kulonprogo, DIY, pada Minggu (26/11/2023).

Gus Halim melanjutkan, prasarana telematika, sarana komputer, kemudahan mengembangkan teknologi informasi saat ini telah mempercepat pembangunan desa-desa di Indonesia.

Gus Halim juga memaparkan sebanyak 47.254 desa di Indonesia telah mempraktikkan Desa Cerdas. Dari yang berupa website desa, pengolahan data mikro desa, hingga penggunaan persuratan desa online, aplikasi pemantau banjir, dagang online desa, dan sebagainya.

“Untuk mendukung digitalisasi desa lebih kuat, Kementerian Desa PDTT mengembangkan Program Desa Cerdas. Sebanyak 3.000 desa dipilih oleh pemerintah daerah, dalam program Fase 1, Fase 2, dan Fase 3,” ungkap Profesor Kehormatan Unesa Surabaya ini.

“Untuk Fase I saja, terpilih 235 desa. Desa-desa yang berlokasi di Jawa Tengah dan DIY inilah yang siang ini berkesempatan berkumpul bersama,” sambungnya.

Gus Halim juga menyatakan, langkah itu merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal dengan memobilisasi kekuatan kolektif komunitas dari berbagai suku atau etnisitas, dan profesi.

BACA JUGA  Warga Desa Negara Beringin Unras di Depan Kajari Deli Serdang

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan program pelayanan publik berkualitas. Dengan pemanfaatan digitalisasi desa ini diharapkan terwujud pelayanan maksimal bagi masyarakat desa.

Kehadiran Desa Cerdas juga diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat tingkat desa.

“Siang ini disampaikan secara simbolis, sarana pendukung Desa Cerdas. Satu set komputer, printer, juga dana pendukung Rp20 juta tiap tahun, yang diberikan kepada desa-desa peserta Program Desa Cerdas,” urainya. (Dayat).

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *