oleh

Ketua KPK, Firli Bahuri, Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Kini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini dapat mengancam hukuman pidana seumur hidup, sebagaimana yang tertera pada Pasal 12B ayat 1.

“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023).

Selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto : Ketua KPK Firli Bahuri.

“Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” ucapnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka sendiri terjadi pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK mengenai penanganan suatu kasus di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Melalui serangkaian proses hukum, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara. (NN/IE)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Beri Pembekalan Kepada Para Pengurus OSIS se-Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *