DAERAHHukum & KriminalKENDARIPOLDA SULTRAPolresta Kendari

Tim Buser dan Unitkam Polresta Kendari Amankan Tiga Pelaku Curanmor

1947
×

Tim Buser dan Unitkam Polresta Kendari Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Kepolisian Resor Kota Kendari, melalui Tim Buser77 dan Unitkam, berhasil mengamankan tiga orang pelaku (FA, BA, dan BH) kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasus ini terkait dengan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Terong, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WITA.

Korban Y tasrin, seorang mahasiswa yang beralamat di Desa Wuna, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca campur hitam dengan nomor rangka MH3SE881OFJO45518 dan nomor mesin E3R2E-0047047.

AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari bekerja sama dalam penangkapan ini.

Lanjut AKP Fitrayadi, Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari bergerak cepat untuk menindak ketiga tersangka. ASRUN ditangkap di rumahnya di Jl. Cendana, Kelurahan Wundudompi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sementara BAYU dan BAGAS ditangkap di rumah mereka di Belakang Stadion Lakidende, Jl. Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,ujarnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau dengan nomor rangka MH3SE8810FJ045518 dan nomor mesin E3R2E-0047047, serta satu unit Yamaha Fino Grande berwarna biru dengan nomor rangka MH3SE88F0NJ106774 dan nomor mesin E3R2E-0342385.

Setelah dilakukan interogasi, ASRUN mengakui perbuatannya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dia melakukan aksi tersebut bersama dengan BAYU, di mana mereka mendorong sepeda motor korban yang terparkir di gang sempit dan merusak soket kendaraan korban. ASRUN juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha Fino Grande berwarna biru yang dilakukan bersama dengan BAGAS di Asrama Dilla, Jl. Prof Dr. Abd. Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis, 16 November 2023, pukul 23.45 WITA. Mereka kemudian mengubah warna cat kendaraan tersebut untuk menghindari deteksi,terang Kasat Reskrim Polresta Kendari.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi Pangdam Hasanuddin Tatap Muka dan Ramah Tamah dengan Forkopimda Prov. Sultra

Perlu dicatat bahwa ASRUN sebenarnya merupakan residivis terkait kasus pencurian besi dan pernah ditahan di Polsek Mandonga.Atas perbuatannya ketiga tersangka dituntut Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA