oleh

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

INDEKS.CO.ID, JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar upacara korps raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi terhadap 13 Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi itu sebagaimana dengan tertuang dalam surat telegram nomor: STR/1252XI/KEP./2023 per tanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.

“Iya benar, ada kenaikan pangkat ke dan dalam golongan pati,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jum’at, 17 November 2023.

Adapun ke-13 Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni;

1. Hery Heryawan menjadi Irjen Pol untuk jabatan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri

2. Azis Saputra menjadi Brigjen Polri sebagai Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI

3. Raden Rudy Marfianto menjadi Brigjen Polri sebagai Kepala BNN Maluku

4. Anak Agung Made Sudana menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua Barat

5. Norman Widjajadi menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua

6. Dicky Kusumawardhana menjadi Brigjen sebagai Inspektur II Ittama BNN

7. Marzuki Ali Basyah menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Gorontalo

8. Jemmy G. Paulus Suatan menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Barat

9. Tri Julianto Djatiutomo menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku

10. Deni Dharmapala menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku Utara

11. Alexander Sabar menjadi Brigjen Pol sebagai Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN ko

12. Joko Setiono menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Kalimantan Tengah

13. Christ Reinhard Pusung menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Tenggara.
(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Sulap Soppeng Jadi Kota UKM dan Kota Destinasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *