oleh

Ukkas Pemilik 176.000 Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Vonis Penjara dan Denda

MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi, SH., MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media indeks.co.id, Rabu 15 November 2023 menerangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar terhadap terdakwa Ukkas Pemilik 176.000 batang rokok tak berpita cukai.

Diterangkannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pemidanaan kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 Batang Rokok yang tidak dilekati Pita Cukai (13/11/2023).

Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan / atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama  dua bulan.

Satu unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA dan dengan nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55 Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (Dikembalikan kepada pemiliknya QURAIS).

Satu unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara), Barang kena cukai hasil tembakau (ROKOK) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

BACA JUGA  Mobil Pinjaman Belum Dikembalikan, Pemilik Laporkan Ke Polisi

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat bahwa Perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republkk Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa Pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 Tahun, menuntut Terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus Tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik ABD HARIS, alamat Jalan Sultan Alauddin Lorong 06 Nomor 55 Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (Dirampas untuk negara), 1 unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076 / IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara).

Barang kena cukai hasil tembakau (ROKOK) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir, namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding, ungkap Irwan.(NN/IE)

BACA JUGA  Dukung Program KPK Anti Korupsi, Pangdam XIV/Hsn : Kalau Semua Sama, Negara Kita Akan Menjadi Negara Makmur, Sejahtera dan Berakhlak

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *