oleh

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana: “Era Transformasi Digital Menjadi Tantangan Bagi Public Relations Institusi”

JAKARTA, indeks.co.id — Bertempat di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta, Kamis 9 November 2023 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan arahan dan menutup acara Workshop Kehumasan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang mengusung tema “Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.”

Dalam arahannya kepada Insan Humas Kejaksaan RI, Kapuspenkum mengingatkan bahwa di era digital, tugas kehumasan menjadi semakin vital dan strategis, serta menjadi etalase Kejaksaan di mata publik (media dan masyarakat). “Di tengah derasnya arus informasi pada era transformasi digital, Kehumasan Kejaksaan dihadapkan pada tantangan dalam membangun citra institusi. Beberapa komponen yang harus dicermati di antaranya tren yang berkembang di media sosial, buzzer yang mencari-cari kesalahan, dan influencer yang mencari keuntungan di momen-momen tertentu,” ungkap Kapuspenkum.

Akan tetapi, menurut Kapuspenkum, komponen-komponen tersebut tidak selalu berdampak negatif, asalkan sektor Kehumasan mampu mengelola informasi secara cepat, tepat, dan beradaptasi dengan pola-pola tersebut. Seperti pesan yang kerap disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, “Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan, segera lakukan identifikasi! Niscaya akan berdampak positif untuk institusi.”

Selanjutnya, Kapuspenkum menegaskan bahwa setiap kinerja cemerlang dari berbagai bidang tentu menimbulkan dampak masif bagi institusi, termasuk tuduhan-tuduhan negatif yang berdatangan. “Penegakan hukum yang kita lakukan secara progresif akan membuat ketidaknyamanan berbagai pihak. Salah satu yang kita terima ialah serangan balik koruptor atau yang sering kita sebut sebagai Corruptor Fight Back,” tambah Kapuspenkum.

Untuk mengantisipasi serangan tersebut, Kapuspenkum meminta agar isu-isu liar yang menjatuhkan nama baik Kejaksaan segera dijawab dan dituntaskan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga, dan citra institusi tetap positif di mata masyarakat.

BACA JUGA  Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara, LaNyalla Berharap Polri Tingkatkan Pelayanan

Di era yang serba digital ini, Kapuspenkum memanfaatkan momen tersebut sebagai langkah Kejaksaan untuk bertransformasi dan beradaptasi. Demi mewujudkan hal tersebut, soliditas internal dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi menjadi unsur penting. “Jangan ada lagi informasi negatif yang ditutup-tutupi, harus dilakukan respon yang cepat, serta penindakan yang tuntas dan tegas. Penanganan itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat jurnalistik,” tegas Kapuspenkum.

Kapuspenkum juga berpesan agar pelayanan informasi kepada media dan masyarakat diberikan secara transparan dan mudah diakses, sehingga informasi tentang kinerja Kejaksaan tidak lagi mengalami hambatan. Digitalisasi informasi menjadi solusi nyata Kejaksaan dalam melakukan publikasi. “Bila anda belum melek teknologi, datangi masyarakat, kemudian sampaikan dan berikan jawaban serta solusi hukum yang menjadi permasalahan. Hal itu patut dilakukan sebagaimana menindaklanjuti imbauan pimpinan,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, menjelang perayaan demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapuspenkum mengingatkan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum untuk tetap menjaga netralitas aparaturnya hingga ke tingkat Cabang Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum memberikan pesan khusus agar jajaran Adhyaksa berhati-hati dalam bermedia sosial, dengan tidak asal memberikan like, comment, atau share konten-konten yang bermuatan politik. Tim patroli medsos/multimedia akan memantau aktivitas media sosial seluruh jajaran untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran etika di media sosial. “Mari ikut serta menyukseskan Pemilu Damai dan bermartabat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Kapuspenkum. (K.3.3.1)

Redaksi/Editor/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *