oleh

Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat Yonkav 6/ Naga Karimata Bantu Warga Dalam Kesulitan

EBAN, NTT, indeks.co.id — Terbukti berhasil dipercaya masyarakat sekitar, Sertu Maruli Hasibuan Komandan Seksi Angkutan Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat Yonkav 6/ Naga Karimata dibutuhkan dalam membantu warga mengatasi kendala truck yang mengalami kecelakaan di Desa Bijeli, Jum’at (10/11/23).

Kecelakaan lalu lintas pastinya bukan sesuatu yang di inginkan setiap orang, salah satu truck warga disekitaran Mako mengalami kecelakaan yang diduga akibat muatan kendaraan dan jalanan yang ekstrim. Kejadian tersebut terjadi akibat muatan yang dibawa oleh truck sehingga mengakibatkan truck terguling pada saat melintasi jalan berlubang dan tikungan tajam, menurut keterangan dari Wilson Sopir truck tersebut menjelaskan muatan yang dimuat truck tersebut berisi Gabah (Padi) seberat 40 Ton.

Tindakan yang dilakukan oleh Dansi Ang selanjutnya dalam mengembalikan posisi truck dengan mencoba mengecek kondisi kendaraan yang terguling dan kemudian mencoba menarik kendaraan dengan menggunakan tali sling dan rantai yang dibawa oleh Dansi Ang.

Kendaraan yang terguling di sambungkan dengan truck Yonkav 6/ Naga Karimata agar dapat kembali ke posisi normal. Kopda Anggun yang berada di dalam kemudi mendengarkan instruksi dari Dansi Ang truck untuk mengembalikan posisi truck ke dalam posisi semula, Alhasil percobaan yang di lakukan mendapatkan kesuksesan.

Setelah kendaraan dalam posisi normal, Dansi Ang melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan yang terguling, dengan cepat beliau langsung mendapatkan permasalahan yang menjadi pemicu penyebab terjadinya malfungsi di bagian mesin. Tidak butuh waktu lama mobil truck yang terguling dapat diperbaiki dan dapat di jalankan seperti sediakala.
(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PWI Pusat Rakor Bersama Pemprov Sumut, Matangkan Persiapan HPN 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *