oleh

Fatwa Terbaru MUI Tentang Bela Palestina, Lengkap Beserta Rekomendasi

JAKARTA, indeks.co.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan haram hukumnya untuk mendukung agresi Israel terhadap Palestina, termasuk pihak pendukungnya, seperti membeli produk Israel. “Mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Prof KH Asrorum Niam Sholeh dalam pernyataan hasil fatwa MUI di Kantor MUI Pusat Aula Buya Hamka Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (10/11/2023).

Fatwa MUI yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Guru besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, serta produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kyai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga dapat berupa mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib bagi para syuhada Palestina,” tegas Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel dalam menghentikan agresi.

BACA JUGA  Terkait Kasus Tipikor BUMD - PDPDE Sumsel Dua Orang Diperiksa Jam Pidsus

Selain itu, MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegas Niam.

Karena itu, Niam mengajak BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Pembahasan fatwa ini, menurut Niam, merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina secara lengkap:

Ketentuan Hukum

1).Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2).Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3).Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA  Komisi Liputan RUU PPRT Memohon MKD Menghilangkan Hambatan Proses RUU PPRT ke Paripurna

4).Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Rekomendasi

1).Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2).Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3).Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(NN/IE/MUI)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *