oleh

Lakukan Pembunuhan, Pria Asal Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

PAREPARE — Kepolisian Resor Polres Parepare jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia akibat luka tusuk yang ia alami cukup serius.

Keterangan yang diterima awak media indeks.co.id Kamis 9 November 2023 dari Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto, hal ini terjadi lantaran pelaku MD (43) pria asal Kabupaten Pinrang ini terbakar api cemburu, terhadap korbannya. Sehingga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam terhadap Armanto alias Maman (40) warga kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

“Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar Lakessi Parepare, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras, ” Kata Iptu Setiawan Sunarto.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menyelematkan nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri, ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan di bagian dada dan bagian rusuk kiri,ucapnya.

“Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

BACA JUGA  SDN 12 Andoolo Gelar ANBK,Raih Kompetensi Anak Didik

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kabupaten Pinrang.

” Jadi, pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu “. Beber Setiawan Sunarto.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

” Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.
(NN/IE/RH)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *