oleh

Gus Halim: Warga Harus Dilibatkan Dalam Indentifikasi dan Solusi Masalah Desa

SAMPANG, indeks.co.id — Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa (Kades) untuk selalu melibatkan warga dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Pertama dalam pemetaan masalah desa karena pembangunan dimulai dari identifikasi masalah sehingga membangun mencari solusi,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (5/11/2023).

Setelah mengetahui permasalahan yang dihadapi, di antaranya seperti stunting dan kemiskinan maka dilakukan pencarian solusi dengan melibatkan masyarakat.

“Selain stunting dan kemiskinan, ada masalah pendidikan dan keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan,” kata Profesor Kehormatan dari UNESA.

Gus Halim menjelaskan, dari empat masalah ini kemudian dicarikan solusi bersama warga desa. Sehingga keterlibatan mereka dalam pembangunan jadi nyata karena diajak dalam penyusunan perencanaan.

Mantan Ketua DPRD Jatim ini menegaskan bahwa semua yang terkait pembangunan desa diserahkan ke perangkat desa dan warga masyarakat.

Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) sebaiknya diserahkan ke desa karena digaransi bakal tepat sasaran.

“Orang miskin di desa itu dinamis. Sekarang miskin, besok bisa saja tidak lagi miskin jadi tidak layak lagi dapat bantuan,” kata Gus Halim.

Oleh karena itu, konsep Dana Desa Rp5 miliar itu bakal memperluas kewenangan desa untuk menangani semua program pemerintah yang berkaitan dengan desa.

Gus Halim menyakini, program desa berbasis masalah pasti sinergis dengan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Stunting, kemiskinan dan ketertinggalan pendidikan ada di desa dan semua ini ada di dalam APBN karena diputuskan berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat,” urainya.

BACA JUGA  Tim Satgas Covid-19 Merespon dengan Cepat dan Mencegah Penyebaran Virus Corona Di Sausapor

Gus Halim juga mengungkapkan mengenai masa jabatan Kades 9 tahun dua periode saat ini prosesnya telah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendes PDTT juga mengusulkan soal kewenangan Kades untuk lakukan penggantian perangkat desa.

Ketiga, perangkat desa harus netral dalam ajang pemilihan kepala desa agar konflik interest tidak terjadi.

“Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang diusulkan,” ujar Gus Halim.

Kehadiran Gus Halim di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al Hasani untuk memenuhi undangan dari Pemilik Yayasan Aliyadi Musthofa yang juga Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim didaulat untuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu.
Sumber : Firman/Kemendes PDTT

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *