oleh

Tabligh Akbar Pemkab Soppeng Dihadiri UAS, Polres Soppeng Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan dan Polisi Santri

SOPPENG, indeks.co.id — Polres Soppeng kerahkan ratusan personil kawal Tabligh Akbar yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Soppeng dilapangan Gasis jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (SulSel),Sabtu 04 November 2023.

Pengamanan tersebut diawali dengan Apel pemberian App oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H didampingi Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H.

Tabligh Akbar yang mengangkat tema “Soppeng Berdzikir Menuju Pemilu Damai tersebut menghadirkan salah satu Ustadz Kondang yaitu Ustadz Abdul Somad ( UAS ).

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T,.CIPA dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan ratusan personil dalam rangka mengawal Tabligh Akbar yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Disamping mengerahkan ratusan personil, Polres Soppeng juga mengerahkan personil yang terdiri dari Polisi Santri guna Pengamanan secara melekat rangkaian kegiatan Ustadz Abdul Somad di Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf juga mengajak masyarakat untuk bersinergi bersama dalam menjaga situasi Kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan mengingat kegiatan tersebut juga merupakan dalam rangka menciptakan Pemilu Damai 2024.

“Mari bersama menjaga situasi Kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan guna mewujudkan Pemilu Damai 2024”.pungkasnya.

Diketahui rangkaian kunjungan Ustadz Abdul Somad di Kabupaten Soppeng diantaranya mengunjungi Ponpes Yasrib Lapajung Soppeng serta mengisi acara Tabligh Akbar Pemilu Damai Pemkab Soppeng dilapangan Gasis Soppeng pada Sabtu malam 04/11/23.(NN/IE/RH)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  AKBP M. FAHRI SIREGAR : Saya jamin & pastikan Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung ( BT PKLW ) diterima yang berhak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *