oleh

Pimpin Sertijab Dua PJU Kodam, Pangdam XIV/Hsn : Semakin Tinggi Jabatan Semakin Besar Beban Tugas

Makassar, indeks.co.id – Pejabat Utama (PJU) Kodam berganti, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua pejabat baru di lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di ruang Kehormatan Makodam, Kota Makassar. Rabu, (1/11/2023).

Adapun dua pejabat yang diserah terimakan yakni, Komandan Detasemen Markas Kodam (Dandenmadam) XIV/Hasanuddin yang sebelumnya dijabat oleh Kolonel Inf M. Silwanus, S.H., diserahkan kepada Kolonel Inf Dr. Drs. Aco Lamama, M.M., dan Pamen Ahli Bidang Operasi Militer Perang (OMP) Sahli Pangdam XIV/Hasanuddin dari Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho, S.I.P., M.M., kepada Kolonel Arh Herman Toni.

.Di awal sambutannya Pangdam menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para pejabat lama atas kinerja, dedikasi dan tanggungjawab selama mengemban amanah jabatan. “Di Kodam XIV/Hasanuddin saya yakin banyak suka dan duka selama berdinas, tapi intinya kami semua di sini merasa bangga, merasa terbantu, suatu pengabdian kebersamaan yang total untuk Kodam XIV/Hasanuddin”, Tandasnya.

Selanjutnya, orang nomor satu diu Kodam XIV/Hasanuddin ini mengharapkan kepada para pejabat baru agar dapat segera mengikuti tempo irama kegiatan di Kodam kebanggaan masyarakat Sulawesi ini guna menuju peningkatan kinerja yang lebih baik ke depan dengan Happy Together.

Selain itu, mantan Danpusenarmed ini mengharapkan kepada para PJU-nya untuk senantiasa mengevaluasi setiap pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat ditindaklanjuti sebagai acuan untuk perbaikan tugas pengabdian ke depannya.

“Kuncinya jangan membuat tugas itu seperti biasanya, tugas itu asal jalan, jangan. Semakin tinggi jabatan kita, saya yakin semakin tinggi keinginan kita, bukan semakin tinggi malah semakin enak, artinya semakin besar beban tugas kita”, Tambahnya.
(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Orang Diperiksa Jam Pidsus Terkait Dugaan Tipikor LPEI Tahun 2013 - 2019 Atas Nama Tujuh Orang Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *