oleh

Unit Jatanras Polres Simalungun Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap

SIMALUNGUN, indeks.co.id — Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam, terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, “ucap Bayu. Senin(30/10/2023).

Kanit jatanras menjelaskan, “Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang berhasil diamakan berjumlah 4(empat) orang dan masih mencari  2(dua) orang lagi, Keempat tersangka berinisial “RG(16)”, “MA(16)”, “AF(15)”, “GS(17)”, yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Dari para tersangka berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai pelaku “MA(16)”, uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku “RG(16)”, untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik “RG(16)”.

Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, “ujar Bayu.

“Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan.

BACA JUGA  KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib.

Atas kejadian tersebut korban “F” mengalami luka dibagian punggung kemudian “A” luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka”, terang Bayu.

Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.

IPTU Bayu Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.

Dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.

Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(NN/IE/joe)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *