oleh

Dansatgas Yonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int Turun Langsung Mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-PNG

KEEROM, indeks.co.id — Memastikan patok batas Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bergeser, kondisi baik dan terjaga, Pos Mosso Satuan Tugas Pengaman perbatasan RI-PNG Sektor Utara, Yonif 122/TS, yang berada di bawah Kolakopsrem 172/PWY Pos Mosso melaksanakan Patroli Patok  MM 2.1 tepatnya di Wilayah Perbatasan RI-PNG, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua,Kamis (26/10/2023).

Dalam pelaksanaan Patroli Patok tersebut Dansatgas Yonif 122/TS turun langsung mengecek Patok MM 2.1 Batas Negara RI-PNG Hal tersebut disampaikan Danpos Mosso Letda Inf Tamrin Lubis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/Tombak Sakti dalam rilis tertulisnya

”Saat berada di Patok perbatasan RI-PNG, kemudian dilakukan pembersihan di sekitar patok agar mudah di temukan oleh Satgas pengganti pada saat nanti melakukan patroli patok,” kata Danpos.

“Kondisi medan dalam melaksanakan patroli kali ini bervariasi mulai sungai, hutan dan rawa-rawa membutuhkan fisik yang siap guna memastikan bahwa Patok Batas dalam kondisi aman tidak bergeser serta berada dikordinat sesuai data yang ada di GPS,” ungkap Danpos Letda Inf Tamrin Lubis.

Lanjut Danpos Mosso menerangkan, adapun dalam pelaksanaan patroli patok tidak ada hambatan, dan berjalan dengan lancar, posisi patok MM 2.1  tidak ada pergeseran, atau pun rusak, sudah sesuai dengan Koordinat

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan Ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.(NN/IE/RH)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Korpri TNI AD Berikan Bantuan Korban Gempa Cianjur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *